BUNGO, Newslan.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penampungan emas ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Kali ini, aktivitas melanggar hukum tersebut diduga beroperasi tepat di belakang Kantor Camat Muko-Muko, Dusun Tanjung Agung.
Informasi ini diperoleh Tim Media Newslan.id dari sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Sumber tersebut meminta tim investigasi gabungan dari Media Newslan.id bersama Lembaga Perlindungan Konsumen untuk segera turun ke lokasi melakukan penelusuran.
Menurut keterangan warga setempat, praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama namun terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
"Lokasi tempat penampungan emas tersebut selama ini tidak pernah disentuh oleh aparat penegak hukum setempat," ujar sumber tersebut kepada Newslan.id.
Sumber tersebut juga membeberkan sejumlah nama yang diduga kuat menjadi dalang di balik bisnis ilegal ini. Untuk penampungan emas, diduga dikomandoi oleh seorang pria berinisial RID yang disebut-sebut sebagai bos penampung. Sementara itu, untuk aktivitas penambangan di lapangan (PETI), diduga dikoordinir oleh oknum berinisial IPUL, RID, dan ATENG.
Merespons pembiaran yang terjadi, warga mendesak agar petinggi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memberantas aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.
"Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Jambi dan Bupati Bungo untuk segera turun tangan dan menindak tegas para oknum yang terlibat," lanjutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kantor Camat Muko-Muko, Polres Bungo, maupun para oknum yang namanya disebut di atas belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Tim Media Newslan.id bersama tim Satgas terkait berencana akan segera melakukan penelusuran langsung ke lapangan guna mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
Reporter: Sahrul
Editor: (Editor/Redaksi)



