MERANGIN NEWSLAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Merangin mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Merangin. Langkah ini dilakukan guna memelihara kualitas udara, merawat lingkungan, serta melindungi ekosistem alam.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukanlah langkah yang tepat, melainkan ancaman bahaya bagi banyak orang.
"Membakar hutan dan lahan bukan solusi, melainkan awal bencana. Hutan yang terawat akan menjaga udara tetap bersih dan masyarakat sehat demi mewujudkan Merangin yang maju," ujar AKBP Kiki.
Dalam sosialisasi dan edukasi tersebut, Polres Merangin menyoroti empat poin utama bahaya karhutla:
Larangan Membakar Lahan: Masyarakat dilarang keras membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar.
Bahaya Kesehatan: Asap akibat kebakaran hutan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, khususnya penyakit saluran pernapasan (ISPA).
Kerusakan Lingkungan: Pembakaran merusak ekosistem dan mengancam habitat satwa yang ada di dalamnya.
Ancaman Pidana: Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Merangin mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika masyarakat menemukan adanya potensi atau tindakan pembakaran lahan secara ilegal, diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwajib atau melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Merangin.
Redaksi

