DEPOK, NEWSIAN.ID – Merespons tingginya keresahan masyarakat terkait aksi penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan, Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) bergerak cepat melakukan penyisiran di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah oknum penagih utang atau debt collector (mata elang) yang kerap beroperasi di area tersebut.
Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi tindakan premanisme dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan. Saat menyisir lokasi, petugas langsung menghentikan aktivitas para penagih utang untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Petugas di lapangan melakukan penggeledahan badan guna memastikan tidak ada senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Selain itu, personil TPPP juga melakukan pengecekan ketat terhadap dokumen penunjang mereka, mulai dari surat tugas resmi dari pihak perusahaan pembiayaan (*finance*) hingga aplikasi pelacak kendaraan yang terpasang di ponsel mereka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beberapa oknum yang kedapatan tidak mengantongi surat penugasan resmi. Menindaklanjuti temuan ini, oknum yang tidak berizin langsung diberikan pembinaan tegas di tempat agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat meresahkan masyarakat.
Sementara itu, bagi para debt collector yang memiliki dokumen resmi dan sah, petugas memberikan imbauan humanis namun tegas. Mereka diminta untuk selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam proses penarikan kendaraan, menjaga etika di jalanan, serta menghindari cara-cara kekerasan atau pemaksaan yang melanggar aturan.
Patroli serupa akan terus diintensifkan guna memastikan wilayah hukum tetap aman, kondusif, dan bebas dari praktik penarikan kendaraan secara ilegal yang merugikan masyarakat. (Red)



