EDITORIAL JAKARTA NEWSLAN.ID. Tahun 2026. Bangsa ini telah memetik usia 81 tahun kemerdekaan. Namun, jika Anda melintas di jantung Kota Bangko, ibukota Kabupaten Merangin, suasana jalan raya masih dipenuhi ironi klasik yang tak kunjung usai. Bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) berukuran jumbo, truk batubara dan truk-truk logistik bermuatan gajah (over dimension over load) masih bebas membanting aspal di tengah pemukiman, kawasan persekolahan, dan pusat bisnis kota.
Pertanyaan mendasar masyarakat hanya satu: Sampai kapan Kota Bangko harus berdesakan dengan kendaraan berat tanpa memiliki Jalan Lingkar (Bypass)?
Merangin bukanlah wilayah kemarin sore. Ini adalah salah satu kabupaten tertua dan terluas di Provinsi Jambi, menaungi 24 kecamatan serta 215 desa dan kelurahan. Sebagai urat nadi lintas tengah Sumatera, Merangin memegang peran strategis dalam mobilitas ekonomi regional. Sangat tidak masuk akal jika kabupaten seluas dan setua ini belum memiliki jalur khusus kendaraan berat untuk mengalihkan arus transit dari pusat kota.
Dampak dari pembiaran ini sangat nyata dan dirasakan langsung oleh warga sehari-hari:
Ancaman Keselamatan Jiwa: Bercampurnya kendaraan bermotor roda dua, angkutan kota, dan penyeberang jalan dengan armada truk tronton menciptakan "bom waktu" kecelakaan lalu lintas setiap harinya.
Kehancuran Infrastruktur Kota: Jalan dalam kota tidak dirancang untuk menahan tonase ekstrem secara terus-menerus. Akibatnya, anggaran daerah (APBD) terus tergerus hanya untuk menyulam jalan berlubang yang rusak kembali dalam hitungan bulan.
Kemacetan dan Polusi: Jalur utama kota yang terhambat armada besar memicu kemacetan, menaikkan tingkat emisi gas buang, dan merusak kenyamanan estetika Kota Bangko.
Membangun jalan lingkar memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun, keterbatasan APBD Kabupaten Merangin tidak boleh dijadikan alasan untuk berpangku tangan. Di sinilah letak kuncinya: komitmen dan keberanian politik (political will) Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pemerintah Daerah Merangin harus segera bergerak cepat, agresif, dan terukur. Segera rampungkan perencanaan teknis (Detail Engineering Design), selesaikan pembebasan lahan secara adil, dan ketuk pintu Pemerintah Pusat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki mekanisme penganggaran APBN serta Program Inpres Jalan Daerah (IJD) yang siap mengucur jika pemerintah daerahnya aktif menyodorkan proposal yang matang dan berargumentasi kuat.
Masyarakat Merangin tidak butuh wacana tahunan atau sekadar janji manis menjelang pilkada. Di usia kemerdekaan yang ke-81 ini, akses jalan yang aman, tertib, dan infrastruktur yang berdaya tahan tinggi adalah hak dasar warga.
Saatnya Pemkab Merangin bersinergi dengan Pemprov Jambi, merebut perhatian Pemerintah Pusat, dan membuktikan bahwa Merangin bukan sekadar daerah lintasan yang dilupakan, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi yang siap bersolek demi keselamatan dan kemajuan warganya.
Segera ajukan, segera eksekusi. Jangan tunggu korban jiwa bertambah di jalanan Bangko!
Redaksi

