Jakarta Newslan.id – 29 Juli 2026 – Batas waktu somasi resmi yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kota Bogor kepada PT Telkom Akses dan PT PLN telah resmi terlewati. Hingga kini, belum ada tindakan nyata di lapangan untuk membenahi ancaman kabel semrawut yang membahayakan warga di Jl. Jati V No. 24, RT 08/06, Kelurahan Sungai Bambu, Jakarta Utara.
Sebelumnya, LPKNI mengirimkan Somasi Resmi No. 335LP/LPKNI/XI/2026 pada 8 Juli 2026 dengan tenggat waktu tanggapan 14 hari kerja. Namun, hingga tenggat tersebut berakhir, ancaman keselamatan publik di lokasi tersebut terkesan dibiarkan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh LPKNI pada 23 Juni 2026, ditemukan sejumlah kondisi terjal mendesak:
Penumpukan Tiang Utilitas: Keberadaan tiang-tiang listrik dan komunikasi yang berhimpitan tanpa jarak aman.
Kabel Kusut dan Menjuntai: Jalinan kabel fiber optik dan kabel PLN terbelit tidak beraturan, ditambah keberadaan kabel tidak aktif yang menggantung rendah.
Box ODP Terbuka: Kotak Optical Distribution Point (ODP) milik Telkom dengan kode TPR-EAE-09-7-TLKM dibiarkan terbuka sehingga sangat rentan memicu korsleting listrik saat hujan.
Kondisi berbahaya ini berada tepat di atas kediaman Ibu Parliah dan keluarganya. Setiap hari, penghuni rumah dibayang-bayangi risiko kebakaran, sengatan listrik, hingga ancaman kabel putus yang dapat menimpa bangunan.
Ketua DPD LPKNI Kota Bogor, Yulwijanarko, menyesalkan sikap apatis dari pihak penyedia layanan utilitas tersebut.
"Kami sudah memberikan batas waktu 14 hari kerja secara resmi. Ini menyangkut keselamatan jiwa warga. Jika tidak ada tindakan nyata, kami menilai Telkom Akses dan PLN telah mengabaikan keselamatan publik," tegas Yulwijanarko.
LPKNI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tiga langkah hukum mendesak sekaligus:
1. Laporan Instansi Pengawas: Melaporkan dugaan maladministrasi dan pengabaian standar keselamatan publik ke Kementerian BUMN, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), dan Ombudsman RI.
2. Laporan Kepolisian: Memproses dugaan kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain sesuai ketentuan Pasal 359 KUHP.
3. Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jangan tunggu sampai jatuh korban jiwa baru ada perbaikan. Kami mendesak Telkom Akses dan PLN segera merapikan kabel dan menutup box ODP tersebut," pungkas Yulwijanarko.
Warga Sungai Bambu berharap penanganan segera dilakukan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat keselamatan warga merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
(Red: Niko Yj / LPKNI DPD Kota Bogor)

