Newslan-id (Bangko) – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko, Berman Saragih (BS) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
“Menuntut terdakwa dr Berman Saragih dengan pidana 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun),” sebut jaksa.
Selain pidana, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda 200 juta rupiah, subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 40 juta rupiah. Uang tersebut telah dikembalikan terdakwa. Meminta majelis hakim mempertimbangkannya.
Tuntutannya yang sama juga berlaku terhadap Pebi Yonaka (PY) selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan jasa kebersihan tahun 2017 hingga 2021 yang merugikan negara senilai Rp 648 juta.
Selain pidana 6,5 tahun, Pebi juga dituntut jaksa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Tidak itu saja, Pebi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 608 juta, namun telah dikembalikannya sebesar Rp 55 jt. Sehingga menurut jaksa, sisa sebesar Rp 554 juta.
“Apabila tidak satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya dapat disita jaksa. Apabila tidal mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.”
Terhadap tuntutan ini, majelis hakim memberikan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang minggu depan.
Sumber: Kejaksaan Negeri Merangin