Jaksa Agung RI hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Newslan-id (Jambi) – Dalam rangka memperingati hari jadi ke 66 Provinsi Jambi tahun 2023, Jaksa Agung RI Burhanuddin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jum’at 6 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Didampingi Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Darmakarini Sruning Burhanuddin, Jaksa Agung RI mengenakan pakaian khas Jambi Teluk Belango berwarna hitam serta Ketua Umum IAD mengenakan baju kurung dan tengkuluknya.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyandang gelar adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam dari Lembaga Adat Melayu Jambi atas sumbangsih pikiran dan tenaganya untuk kemaslahatan masyarakat dan daerah di provinsi bergelar Bumi Supucuk Jambi Sembilan Lurah.

Penganugerahan gelar adat dirangkaikan dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah IV Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera beberapa waktu lalu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan kehadiran Jaksa Agung saat acara HUT Provinsi Jambi ke-66.
“Jambi bagi beliau bukan tempat yang asing. Berpuluh tahun yang lalu ketika mengabdi di Provinsi Jambi, berpindah ke Kabupaten Batanghari. Kemudian berpindah tugas ke Kota Jambi, selanjutnya berpindah ke Kabupaten Merangin (Sarolangun Bangko). Banyak hal yang sangat berkesan selama berada di Provinsi Jambi ini, Itulah mengapa Bapak mau datang di hari istimewa bagi Provinsi yang sempat membesarkan namanya ” Jelas Lexy.

Acara rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) R Muhajir Effendy, Anggota DPR RI dan DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Alharis, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kajati Jambi Elan Suherlan serta Jajaran, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Ketua Pengadilan Jambi Nugroho Setiadji, Kabinda Provinsi Jambi, Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus, Pimpinan DPRD Provinsi dan Anggota.

Baca Juga :   Awas : Terbukti Timbun Minyak, Polri Akan Jerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014

Sumber: Kejaksaan Negeri Merangin