Ibnu Hajar Kades Lubuk Sepuh Buat Surat Pernyataan Sendiri Sebagai Dasar Surat Peringatan

Pemberian Surat Peringatan (SP). H Ibnu Hajar Kades Lubuk Sepuh Berulah Lagi Tentang Surat Pernyataan nya sendiri.

Newslan. id Sarolangun Kades Lubuk Sepuh H Ibnu Hajar plin plan lagi dengan surat Peringatan (SP) Kepada beberapa prangkat yang sudah membuat pernyataan pakta integritas untuk bekerja kembali di posisi semula.

Di rumah H Ibnu Hajar pada hari sabtu tanggal 13 may 2023. H Ibnu Hajar menegaskan Berkas yang lain menyusul saja, jika sudah ditanda tangan surat pakta integritas, hanya mengatakan, tolong antar ke kantor desa. dan sudah di laksanakan pada hari senin tanggal 15 may 2023 yang di Terima langsung oleh Sekdes Desa Lubuk Sepuh di ruang kerja nya.

tidak beberapa jam kamudian pihak desa mengirimkan pesan WhatsAap kepada Kaur yg diberhentikan dengan tujuan dak usah lagi kamu mengurus bahan, surat yang di antar tidak di Terima kades, dengan alasan kenapa tidak di kasih langsung ke kades

Pada hari Rabu tanggal 17 may 2023 Jastori Bersama Kaur yang lainnya Neny dan Desi Kembali lagi mengantar berkas-berkas yang harus dipersiapkan sebagai mana berkas menerima prangkat baru. dengan maksut untuk bekerja kembali sebagai mana perjanjian dalam surat pakta integritas yg sudah di tanda tangan sebelum nya surat di maksut sudah di Terima oleh Sekdes diruang kerja nya 15/5/2023.

Jastori yang mewakili prangkat yang lain kepada media ini, Kades H Ibnu Hajar mebuat surat SP1, tertanggal 5 April 2023, pada tanggal 15/5/2023 itu hari tanggal kami mengantar surat Pakta Integritas. Kades membuat SP2 tertanggal 15 may 2023 dihari yang sama dan SP3 tertanggal 15 juni 2023 surat tersebut sekaligus dikirim kepada kami pada hari rabu tanggal 15/6/2023.

Baca Juga :   Pekon Tanjung Rejo Galakan Warga Bergotong Royong Bangun Jalan Desa

Jastori menambahkan
menjadi tanda tanya besar bagi kami tentang isi surat tersebut. sudah jelas yang di maksut sudah diterima sekdes dan sudah kami tanda tangan. dan itu pula yg buat alasan SP kami. apa kades buta aturan atau tidak mau ikut aturan dan apakah dalam penggunaan APBN apa dia punya peraturan sendiri.terang nya.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia LPPNRI Pemantau Wilayah PW. Sangat menyayangkan tindakan Kades H Ibnu Hajar dalam menerapkan kebijakan nya. Ada aturan dan mekanisme dalam ketatanegaraan di desa yang harus ditaati tidak bisa sekehendak kades sendiri. kerna menyangkut penggunaan APBN yang diatur dalam peraturan pemerintah tentunya. kami sebagai Sosial Control tentunya sangat berharap kepada Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dapat bertindak dengan kewenangan nya. agar Permendagri, perbub dan Perda dapat diterapkan di desa agar kades terpilih patuh dengan aturan. dan jangan mengandalkan hak priogatif yang mengarah ke PTUN saja. ada hal yang lebih prioritas pembinaan dalam menjalankan kepemimpinan di desa.

Peraturan Pemerintah juga sudah mengatur Pasal 52 ayat (1) Pereturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ,(“PP 35/2021”)
Menurut Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021, surat peringatan diterbitkan secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

SP ke-1 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.begitu pula SP2 dan SP3
Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) masih dalam tenggang waktu 6 bulan, maka pengusaha dapat menerbitkan SP3 dengan pemutusan Hubungan Kerja.
yang kita lihat sekarang H Ibnu Hajar Kades Lubuk Sepuh Kangkangi semua aturan baik permendagri dan peraturan Pemerintah.dalam memberikan ( SP) tutup nya
(DM)