Newslan-id (Lamsel) – Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan seorang petani yang diduga menanam ganja di kebun miliknya.
M (50) warga Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan diduga menanam ganja diantara tanaman palawija di kebun miliknya yang berjarak 1 Km dari jalan Lintas Sumatera.
Dari informasi yang dikumpulkan awak media penangkapan itu berlangsung pada hari Sabtu kemarin (7/1/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Diketahui, M merupakan warga Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni. Polisi membekuk M usai mendapat laporan warga bahwa ada tanaman ganja di sebuah kebun palawija yang terletak sekitar 1 kilometer dari Jalinsum.
Kemudian, tim Opsional Subdit 3 melakukan penangkapan terhadap M yang diduga sebagai pemilik kebun yang lokasinya berdampingan dengan tempat pemakaman umum Dusun Merut, Desa Hatta.
Saat M digelandang ke kebun oleh polisi, dan mendapati tanaman ganja sejumlah 55 batang yang ditanam di lahan palawija yaitu tanaman buncis, gambas dan singkong.
Disaksikan oleh 2 orang perangkat desa, polisi kemudian melakukan pencabutan batang ganja milik M untuk dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah kotak stenlis berisikan 5 buah pipa kaca, 1 buah tas berwarna cokelat, 2 unit telepon genggam merk Nokia dan Xiaomi serta 55 batang ganja untuk dibawa ke Mapolda Lampung.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol M. Budhi Setyadi mengatakan awal pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada yang menanam pohon ganja di sekitar desa tersebut.
“Lalu, kami langsung mengecek ke lokasi dan benar sampai disana, kami menemukan lahan ganja dengan jumlah 55 batang pohon ganja,” kata Budhi. Rabu, (11/1/2023).
Lalu, pihaknya mencoba mencari saksi terlebih dahulu untuk mengetahui siapa pemilik ladang ganja tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk mencari betul bahwa ada yang menanam ganja,” ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka pemilik ladang ganja tersebut yakni berinisial M (50).
“Tersangka kita amankan saat sedang berada di rumahnya, lalu kita bawa ke lahannya dan melakukan pencabutan terhadap batang pohon ganja tersebut,” jelasnya.
Setelah pohon ganja dicabut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan kami kembangkan lagi apakah masih ada lahan lain dan rekan lain tersangka. Terkait ganja tersebut didapat dari mana, masih kita dalami,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menanam pohon ganja tersebut dari hasil menyemai sendiri.
“Jadi hasil pemeriksaan, tersangka menyemai sendiri ganja tersebut, kemudian ditanam di lahan atau kebonnya,” pungkasnya.
Salah seorang warga setempat mengatakan, M dikenal biasa-biasa saja di lingkungan tempat ia tinggal dan tidak menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Setahu saya pak M, ya akitifitasnya bertani sayuran. Saya tidak tahu kalau dia menanam ganja, tapi saya dengar kalau dia terkena masalah hukum. Kalau tidak salah, hari Sabtu kemarin dibawa polisi,” kata Warga yang enggan disebutkan namanya.
(ArdiYanto)