Memuat Berita...
Memuat Berita...




Pendahuluan
Transportasi massal merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat modern. Di banyak negara, keberadaan sistem transportasi massal yang efisien terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan. Namun di Indonesia, sejumlah persoalan mendasar membuat transportasi massal belum memberikan kenyamanan ekonomi yang maksimal. Makalah ini mengulas berbagai persoalan tersebut dan menawarkan analisis strategis. Transportasi massal merupakan penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat. Sistem transportasi yang efisien akan mempercepat perpindahan orang, menekan biaya perjalanan, memperluas akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik. Namun, di Indonesia, transportasi massal belum mampu memberikan kenyamanan ekonomi secara menyeluruh dengan kata lain belum menjadi “urusan wajib”.
Di banyak kota besar dan kota berkembang, masyarakat masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi karena moda transportasi umum dianggap tidak memadai dalam hal kecepatan, kenyamanan, dan keterjangkauan. Salah satu aspek penting yang sering terabaikan dalam diskusi transportasi Indonesia adalah keterhubungan transportasi massal dari dan menuju kawasan perumahan . Pertumbuhan kawasan hunian baru, baik perumahan subsidi, menengah, maupun klaster kota satelit tidak selalu direncanakan dengan akses transportasi publik yang memadai.
Banyak perumahan didirikan jauh dari pusat kota dengan pola pembangunan “ sprawl ”, tetapi tanpa dukungan angkutan umum reguler seperti bus, angkutan pengumpan ( feeder ), jalur pejalan kaki, maupun integrasi ke halte/terminal terdekat. Akibatnya, penghuni perumahan terpaksa menggunakan sepeda motor atau mobil pribadi untuk mengakses pusat kegiatan. Ketidaktersediaan layanan transportasi yang memadai dari dan ke perumahan ini menciptakan beberapa dampak , seperti beban ekonomi keluarga meningkat karena harus memiliki kendaraan pribadi, kemacetan bertambah pada akses utama kawasan perumahan pada jam sibuk, produktivitas menurun akibat waktu tempuh yang semakin panjang untuk mencapai tempat kerja atau sekolah, ketidaksetaraan mobilitas karena masyarakat berpendapatan rendah yang tinggal di pinggiran tidak memiliki pilihan moda yang layak.
Dengan demikian, isu transportasi massal di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kualitas moda utama seperti MRT, LRT, bus rapid transit, atau kereta komuter, tetapi juga aksesibilitas transportasi primer dari kawasan hunian. Ketika rantai perjalanan dari rumah tidak terfasilitasi dengan baik, maka seluruh sistem mobilitas kehilangan efektivitasnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah tersebut lebih mendalam, menguraikan penyebabnya, serta melihat dampaknya terhadap kenyamanan ekonomi masyarakat.
Latar Belakang Masalah
Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang cepat menyebabkan lonjakan kebutuhan mobilitas. Kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado mengalami kepadatan lalu lintas yang berimbas pada waktu tempuh panjang, pemborosan energi, serta biaya ekonomi tinggi. Sistem transportasi massal yang semestinya menjadi solusi justru sering dianggap belum memadai. Transportasi massal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang mengaturnya.
Secara nasional, dasar regulasi utama adalah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menetapkan bahwa negara berkewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau dan menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mengatur standar pelayanan minimum (SPM) bagi operator. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kesenjangan besar antara amanat UU dan kondisi lapangan.
Banyak daerah belum menerapkan SPM secara konsisten, armada tidak layak jalan masih beroperasi, dan sistem pengawasan keselamatan kerap lemah. UU telah memandatkan integrasi transportasi, tetapi fragmentasi kewenangan membuat pelaksanaannya belum efektif. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan pengelolaan transportasi seperti pihak pusat fokus jaringan antarkota antar provinsi. Kemudian tanggung jawab Provinsi dengan jaringan antarkota dalam provinsinya. Selain itu untuk Kabupaten/Kota konsentrasi pada angkutan dalam kota dan perumahan.
Walaupun payung hukum sudah jelas, koordinasi antar tingkatan pemerintah sering tidak berjalan baik, sehingga transportasi massal tidak terkelola sebagai satu ekosistem. Belum lagi UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebenarnya mewajibkan bahwa setiap pembangunan kawasan perumahan harus memiliki prasarana dan sarana dasate termasuk akses transportasi untuk mobilitas penghuni. Namun implementasinya sering longgar. Ditemukan perumahan dibangun jauh dari pusat kegiatan tanpa dukungan transportasi umum. Tidak ada kewajiban yang tegas bagi pengembang untuk menyediakaa akses halte, jalur pejalan kaki, jaringan feeder atau integrasi menuju koridor transportasi utama. Akibatnya kota berkembang tidak terarah, di mana masyarakat terpencar tetapi tidak dilayani jaringan angkutan memadai. Hal ini bertentangan dengan prinsip perencanaan berkelanjutan yang sebenarnya sudah diamanatkan Undang-Undang. Pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menegaskan bahwa struktur ruang kota harus mendukung mobilitas efisien dan ruang transportasi harus disiapkan secara terencana serta kawasan permukiman wajib dihubungkan dengan pusat kegiatan ekonomi.
Namun banyak daerah tidak mengintegrasikan rencana tata ruang (RTRW) dengan rencana induk transportasi yang berakibat jalur angkutan massal tidak mengikuti perkembangan urban, kawasan perumahan tumbuh tanpa jaringan jalan sekunder yang layak, halte atau terminal tidak diprioritaskan dalam desain kota dan transportasi umum datang bukan sejak kawasan dikembangkan. Akibatnya masyarakat menilai kualitas transportasi massal tidak sebanding dengan biaya dan waktu yang dikeluarkan .
Permasalahan transportasi publik di Sulawesi Utara dan Kota Manado. Ketergantungan tinggi pada angkot atau orang manado menyebutnya Mikrolet, sebagai Moda Utama. Di Kota Manado dan sebagian besar kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, angkutan kota (mikrolet) masih menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat. Namun ditemukan armada banyak yang sudah tua, pengemudi yang sudah senior dan tidak layak jalan dan tarif kerap berubah tanpa koordinasi. Performa operasi bergantung sistem “setoran”, sehingga sopir sering menunggu penumpang sekian lama, mengemudi agresif, atau tidak mengikuti trayek dengan baik. Belum lagi tidak ada jadwal pasti, sehingga waktu tunggu panjang dan tidak dapat diprediksi. Hal ini berdampak pada rendahnya kenyamanan pengguna jalan dan keandalan sebagai moda transportasi massal. Sulawesi Utara belum memiliki moda transportasi publik modern seperti BRT, LRT, atau kereta komuter.
Minimnya akses transportasi publik dari dan ke perumahan. Kawasan hunian baru di Manado seperti Mapanget, Paniki, Kombos, Ring Road, Winangun, Malalayang, dan sekitarnya berkembang begitu cepat, tetapi tidak semua dilayani angkutan umum reguler, tidak ada halte yang layak. Mikrolet sulit menjangkau perumahan modern yang memakai akses satu pintu (cluster), Akibatnya penghuni terpaksa menggunakan motor atau mobil pribadi, beban ekonomi keluarga meningkatkan dan arus kendaraan dari kawasan perumahan ke pusat kota menyebabkan bottleneck harian.
Saat ini Pemerintah kota Manado meningkatkan trotoar yang layak, namun di dukung halte yang modern, ruang khusus untuk angkot berhenti, terminal terpadu. Padahal fasilitas pendukung adalah kunci agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan transportasi publik. Pembangunan manado penting berpikir selalu terhubung dengan rencana jaringan transportasian.
Bersambung.
Dr Harley A B Mangindaan SE MSM ., Kepala Laboratorium Bisnis, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Kristen di Tomohon, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Sulawesi Utara .
Memuat Produk...

Perkembangan teknologi mobile dan gadget telah mengubah cara hidup kita sehari-hari.

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang penting, membentuk kesabaran dan kedisiplinan bagi umat Muslim di seluruh dunia.

Ramadhan 2026: Membangun Kesadaran Spiritual dan Sosial melalui puasa, silaturahmi, dan berbagi dengan sesama

Ramadan 1447 H menjadi momentum penting untuk umat Islam meningkatkan ketaqwaan dan kemajuan hidup.

Harga daging ayam potong di Medan melonjak menjelang Ramadan, mencapai Rp45 ribu per kilogram.

Pendapatan box office China melampaui Rp2,4 triliun selama musim libur Imlek 2026