Pendahuluan
Transportasi massal merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat modern. Di banyak negara, keberadaan sistem transportasi massal yang efisien terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan. Namun di Indonesia, sejumlah persoalan mendasar membuat transportasi massal belum memberikan kenyamanan ekonomi yang maksimal. Makalah ini mengulas berbagai persoalan tersebut dan menawarkan analisis strategis. Transportasi massal merupakan penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat. Sistem transportasi yang efisien akan mempercepat perpindahan orang, menekan biaya perjalanan, memperluas akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik. Namun, di Indonesia, transportasi massal belum mampu memberikan kenyamanan ekonomi secara menyeluruh dengan kata lain belum menjadi “urusan wajib”.
Di banyak kota besar dan kota berkembang, masyarakat masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi karena moda transportasi umum dianggap tidak memadai dalam hal kecepatan, kenyamanan, dan keterjangkauan. Salah satu aspek penting yang sering terabaikan dalam diskusi transportasi Indonesia adalah keterhubungan transportasi massal dari dan menuju kawasan perumahan . Pertumbuhan kawasan hunian baru, baik perumahan subsidi, menengah, maupun klaster kota satelit tidak selalu direncanakan dengan akses transportasi publik yang memadai.
Banyak perumahan didirikan jauh dari pusat kota dengan pola pembangunan “ sprawl ”, tetapi tanpa dukungan angkutan umum reguler seperti bus, angkutan pengumpan ( feeder ), jalur pejalan kaki, maupun integrasi ke halte/terminal terdekat. Akibatnya, penghuni perumahan terpaksa menggunakan sepeda motor atau mobil pribadi untuk mengakses pusat kegiatan. Ketidaktersediaan layanan transportasi yang memadai dari dan ke perumahan ini menciptakan beberapa dampak , seperti beban ekonomi keluarga meningkat karena harus memiliki kendaraan pribadi, kemacetan bertambah pada akses utama kawasan perumahan pada jam sibuk, produktivitas menurun akibat waktu tempuh yang semakin panjang untuk mencapai tempat kerja atau sekolah, ketidaksetaraan mobilitas karena masyarakat berpendapatan rendah yang tinggal di pinggiran tidak memiliki pilihan moda yang layak.
Dengan demikian, isu transportasi massal di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kualitas moda utama seperti MRT, LRT, bus rapid transit, atau kereta komuter, tetapi juga aksesibilitas transportasi primer dari kawasan hunian. Ketika rantai perjalanan dari rumah tidak terfasilitasi dengan baik, maka seluruh sistem mobilitas kehilangan efektivitasnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah tersebut lebih mendalam, menguraikan penyebabnya, serta melihat dampaknya terhadap kenyamanan ekonomi masyarakat.
Latar Belakang Masalah
Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang cepat menyebabkan lonjakan kebutuhan mobilitas. Kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado mengalami kepadatan lalu lintas yang berimbas pada waktu tempuh panjang, pemborosan energi, serta biaya ekonomi tinggi. Sistem transportasi massal yang semestinya menjadi solusi justru sering dianggap belum memadai. Transportasi massal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang mengaturnya.
Secara nasional, dasar regulasi utama adalah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menetapkan bahwa negara berkewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau dan menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mengatur standar pelayanan minimum (SPM) bagi operator. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kesenjangan besar antara amanat UU dan kondisi lapangan.
Banyak daerah belum menerapkan SPM secara konsisten, armada tidak layak jalan masih beroperasi, dan sistem pengawasan keselamatan kerap lemah. UU telah memandatkan integrasi transportasi, tetapi fragmentasi kewenangan membuat pelaksanaannya belum efektif. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan pengelolaan transportasi seperti pihak pusat fokus jaringan antarkota antar provinsi. Kemudian tanggung jawab Provinsi dengan jaringan antarkota dalam provinsinya. Selain itu untuk Kabupaten/Kota konsentrasi pada angkutan dalam kota dan perumahan.
Walaupun payung hukum sudah jelas, koordinasi antar tingkatan pemerintah sering tidak berjalan baik, sehingga transportasi massal tidak terkelola sebagai satu ekosistem. Belum lagi UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebenarnya mewajibkan bahwa setiap pembangunan kawasan perumahan harus memiliki prasarana dan sarana dasate termasuk akses transportasi untuk mobilitas penghuni. Namun implementasinya sering longgar. Ditemukan perumahan dibangun jauh dari pusat kegiatan tanpa dukungan transportasi umum. Tidak ada kewajiban yang tegas bagi pengembang untuk menyediakaa akses halte, jalur pejalan kaki, jaringan feeder atau integrasi menuju koridor transportasi utama. Akibatnya kota berkembang tidak terarah, di mana masyarakat terpencar tetapi tidak dilayani jaringan angkutan memadai. Hal ini bertentangan dengan prinsip perencanaan berkelanjutan yang sebenarnya sudah diamanatkan Undang-Undang. Pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menegaskan bahwa struktur ruang kota harus mendukung mobilitas efisien dan ruang transportasi harus disiapkan secara terencana serta kawasan permukiman wajib dihubungkan dengan pusat kegiatan ekonomi.







