NEWSLAN.ID Jakarta – Kasus pelayanan perusahaan leasing PT. Bussan Auto Finance (BAF) kembali mencuat setelah seorang nasabah, Novi Puspitasari (38 tahun), mengadukan nasibnya ke Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Jumat, 17 April 2026. Novi merasa dirugikan karena mobil miliknya, jenis Ayla hitam dengan nomor polisi B 2380 YN, yang telah ditahan perusahaan selama lebih dari satu tahun, belum juga dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.
Mobil yang dibeli Novi melalui kredit di PT. BAF pada tahun 2018 dicuri oleh Remedon dan kawan-kawannya pada 2021. Kasus pencurian ditangani Polres Jakarta Barat, dan setelah proses hukum berjalan, mobil ditemukan berada di tangan seorang oknum polisi di Jawa Tengah pada 2025. Remedon ditangkap, mobil disita sebagai barang bukti, dan kasus diputus oleh Pengadilan Jakarta Barat pada pertengahan 2025.
Setelah putusan pengadilan, mobil dikembalikan polisi kepada PT. BAF untuk penyelesaian masalah kredit dengan Novi. Namun, hingga hampir setahun berlalu, PT. BAF belum juga memberikan kepastian.
Novi sudah dua kali mendatangi kantor perusahaan di Jl. Raya Ceger No. 5, Jakarta Timur, tetapi hanya mendapat jawaban bahwa mobil akan dilelang dan dana akan dikembalikan. Sayangnya, janji tersebut belum terealisasi.
Kecaman dari Wilson Lalengke
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan PT. BAF yang dianggap mengabaikan hak nasabah. “Perusahaan leasing seperti BAF tidak boleh mempermainkan nasabah dengan janji kosong. Mobil atau dana penggantinya harus segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan ada lagi penundaan. Jika perusahaan terus menunda, itu sama saja dengan menipu nasabah,” tegas aktivis HAM internasional itu, Jumat. 17 April 2026.
Wilson Lalengke kemudian menambahkan bahwa aparat penegak hukum dan otoritas terkait harus turun tangan memastikan perusahaan pembiayaan tidak merugikan masyarakat. “Polisi sudah menyelesaikan kasus pidana pencurian, pengadilan sudah memutus, mobil sudah dikembalikan ke leasing. Maka tanggung jawab penuh ada di PT. BAF. Jangan biarkan perusahaan leasing berlaku semena-mena terhadap masyarakat, menginjak-injak hak rakyat kecil,” ujarnya.





