MERANGIN, NEWSLAN.ID — Keberadaan puluhan perusahaan skala besar yang mengeruk potensi sumber daya alam dan menjalankan roda bisnis di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan kewajiban mutlak entitas bisnis, kini dipertanyakan efektivitas serta tingkat kepatuhannya.
Berdasarkan data resmi Daftar Perusahaan Besar di Merangin, tercatat sedikitnya 31 entitas perusahaan skala besar dan menengah beroperasi di bumi Tali Undang Tambang Teliti Sektor usaha tersebut didominasi oleh perkebunan sawit, pengolahan karet, industri kayu, penyedia energi/pembangkit listrik, pertambangan, hingga jejaring ritel modern.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), seluruh korporasi wajib mengalokasikan program CSR secara transparan, terarah, dan bersinergi dengan program prioritas pembangunan daerah.
Menanggapi hal tersebut, M. Hasbi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin, menegaskan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan dari seluruh entitas korporasi yang beroperasi di wilayah Merangin.
Pemerintah Daerah secara tegas mengingatkan bahwa keberadaan investasi skala besar tidak boleh sekadar mengeksploitasi potensi daerah, melainkan harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar melalui penyaluran CSR yang terukur.
"Investasi yang masuk ke Kabupaten Merangin harus berbanding lurus dengan dampak sosial yang dirasakan masyarakat. Kepatuhan terhadap kewajiban CSR bukan pilihan opsional, melainkan kewajiban hukum dan etika bisnis yang harus dipertanggungjawabkan. Kami terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan masing-masing perusahaan."
Dari total 31 daftar perusahaan besar tersebut, transparansi terkait berapa unit perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban CSR secara berkala dan tepat sasaran masih menjadi bahan evaluasi ketat pihak Pemkab Merangin.
Masyarakat menantikan sikap tegas pemerintah untuk membuka secara transparan daftar rapor hijau (perusahaan taat) dan rapor merah (perusahaan lalai) dalam pelaksanaan kewajiban CSR. Langkah ini penting agar program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, tetapi menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi warga Merangin.
Tim Redaksi / Newslan.id Merangin

