Jakarta Newslan.id – Persaingan tidak sehat antara penyedia layanan internet ISP legal dengan RT/RW Net ilegal kembali jadi sorotan. Kementerian Komunikasi dan Digital RI atau Komdigi menegaskan akan menindak tegas pelaku RT/RW Net yang beroperasi tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Telekomunikasi.
Menurut Komdigi, RT/RW Net boleh beroperasi selama mengantongi izin usaha. Namun praktik jual kembali bandwidth retail ke pelanggan tanpa izin dinilai melanggar UU Telekomunikasi dan merugikan banyak pihak.
Data Penindakan 2022-2024
Komdigi bersama Polri rutin menggelar operasi penertiban. Data penindakan 3 tahun terakhir:
- 2022: 228 pelaku diperiksa, 89 terbukti ilegal dan ditertibkan
- 2023: 195 pelaku ditindak, 77 terbukti melanggar
- 2024: 111 pelaku usaha ditindak, 51 terbukti dan sudah diberi sanksi
Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari sosialisasi, penertiban, hingga proses hukum.
ISP resmi menilai RT/RW Net ilegal menciptakan persaingan tidak sehat. Pasalnya ISP legal wajib bayar izin, pajak, dan investasi infrastruktur besar. Sementara RT/RW Net "mazhab pencuri" beli paket rumahan lalu dijual ulang dengan harga jauh lebih murah tanpa beban pajak. Konsumen pun rawan dirugikan karena tidak ada perlindungan hukum saat terjadi gangguan layanan.
Komdigi bersama APJII tidak langsung menutup semua RT/RW Net. Fokusnya ke edukasi dan pembinaan agar beralih jadi legal. Hasilnya, dari puluhan ribu RT/RW Net ilegal, sekitar 5 ribu sudah berhasil dikonversi jadi reseller resmi berizin.
"Intinya Komdigi tidak anti RT/RW Net. Yang ditindak itu yang 'mazhab pencuri' dan 'Robin Hood' yang sama sekali tidak peduli aturan," tegas Komdigi.(red)

