NEWSLAN.ID, MERANGIN — Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo mengeluarkan perintah tegas kepada jajarannya untuk menangkap pelaku pengrusakan di lingkungan Mapolres Merangin dalam waktu 1x24 jam. Ultimatum tersebut disampaikan menyusul insiden penyerangan yang diduga melibatkan puluhan anggota kelompok Suku Anak Dalam (SAD), Kamis (29/10/2026).
Pernyataan tegas Kapolda Jambi ini menjadi sinyal bahwa tindakan kekerasan terhadap fasilitas kepolisian maupun perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Saya perintahkan untuk 1x24 jam ke depan ini bisa menangkap orangnya, yang melakukan kerusakan di pemangko Polres Merangin,” tegas Widodo.
Insiden tersebut diduga berkaitan dengan penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin dompeng. Penindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memetakan dan menertibkan aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Jambi.
Kapolda Jambi menyatakan bahwa pihaknya telah memperhitungkan kemungkinan munculnya hambatan di lapangan dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Namun, adanya potensi perlawanan tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mundur dari penegakan hukum.
Penyerangan dan pengrusakan fasilitas kepolisian, apabila terbukti dilakukan, merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas, tetapi tetap terukur dan berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI juga harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai penindakan hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara pihak-pihak lain yang terbukti terlibat justru luput dari proses hukum.
Masyarakat Merangin berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
Ultimatum 1x24 jam yang disampaikan Kapolda Jambi kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret kepolisian untuk mengungkap identitas para pelaku, mengumpulkan bukti, serta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.
Ketegasan aparat tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan di hadapan publik. Ketegasan harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi penanganan PETI di Kabupaten Merangin. Penegakan hukum harus berjalan tanpa intimidasi, sedangkan setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Pesannya jelas: penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan. Siapa pun yang terbukti melakukan pengrusakan harus diproses sesuai hukum, dan siapa pun yang terlibat dalam PETI juga harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Kini, publik menunggu realisasi perintah Kapolda Jambi. Apakah dalam waktu 1x24 jam para pelaku berhasil diamankan? Jawabannya akan terlihat dari langkah nyata aparat di lapangan.
NEWSLAN.ID MERANGIN
Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
