TANGGAMUS NEWSLAN.ID — //Nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanggamus kembali menuai sorotan tajam. Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) Tanggamus, Azhari, S.H., M.M., mempertanyakan kondisi SPBU dan Air Minum Wayku yang sebelumnya menjadi salah satu kebanggaan daerah, namun kini dinilai justru terbengkalai.
Menurut Azhari, kondisi tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan teknis perusahaan. BUMD merupakan bagian dari kekayaan dan kepentingan daerah sehingga setiap persoalan dalam pengelolaannya harus memiliki penjelasan, evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan BUMD tersebut seolah berjalan tanpa penyelesaian yang tegas. Jika memang terdapat persoalan dalam pengelolaan, mengapa tidak segera dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui akar masalah dan siapa yang harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Sorotan keras Azhari juga ditujukan kepada Inspektorat Tanggamus yang saat ini dipimpin Suhendar Jubir. Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dalam menangani persoalan BUMD tersebut.
“Kalau BUMD sudah dalam kondisi seperti ini, apa yang sebenarnya dilakukan Inspektorat? Mengapa persoalan ini belum mendapatkan penanganan yang jelas? Publik membutuhkan penjelasan, bukan sekadar membiarkan persoalan berlarut-larut,” ujar Azhari.
Menurutnya, Inspektorat memiliki posisi penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha daerah berjalan sesuai aturan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah pemeriksaan telah dilakukan, apa temuannya dan apakah terdapat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Azhari bahkan mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum terlihat masuk pada proses penanganan Kejaksaan Negeri Tanggamus apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau memang tidak ada persoalan hukum, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Jangan persoalan dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Pertanyaan serupa diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Saleh Asnawi. Azhari mempertanyakan mengapa setelah hampir dua tahun pemerintahan berjalan, persoalan BUMD tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian yang dapat dilihat dan dirasakan publik.
“Sudah hampir dua tahun kepemimpinan Bupati Hj. Saleh Asnawi berjalan. Lalu sampai kapan persoalan BUMD ini akan dibiarkan? Pemerintah daerah harus menjelaskan apa langkah konkretnya,” katanya.
Azhari juga meminta pertanggungjawaban Direktur BUMD, Imron Salah. Ia mempertanyakan bagaimana kinerja manajemen selama ini dan apa langkah yang telah dilakukan untuk memastikan perusahaan daerah tetap berjalan serta memberikan manfaat bagi daerah.
Menurut Azhari, jabatan direktur bukan sekadar posisi administratif. Ada tanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan, aset, operasional dan kinerja BUMD yang harus dapat dijelaskan kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh berakhir hanya pada saling lempar tanggung jawab. Pemerintah daerah harus membuka kondisi BUMD secara transparan dan memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan fakta, dokumen serta ketentuan hukum.
“Jangan sampai aset dan usaha daerah terbengkalai, sementara masyarakat tidak tahu siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada kesalahan, periksa. Kalau ada kelalaian, evaluasi. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Yang tidak boleh adalah membiarkannya tanpa kepastian,” pungkas Azhari.
Reporter: Halimi ley
Kabiro: Herry Angkasa

