Masyarakat Resah, Dengan Adanya Transaksi Jual Beli “NARKOBA” Pasutri Diringkus Polisi

 

Sumsel – Muratara – Newslan.id, Berdasarkan laporan polisi LP/A-18/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 Maret 2022.

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musirawas Utara (Muratara), Polda Sumsel, telah menangkap pasangan suami istri (Pasutri) Sangkut (46) dan Maryanti (45) warga Dusun III Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Pasutri ini berhasil ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Sumatera depan Mapolres Muratara Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzie, menjelaskan Pasutri ini berhasil ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Sumatera depan Mapolres Muratara Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.

Dari hasil pengeledahan dari pasutri ini, petugas menemukan barang bukti (BB) tiga paket sabu dengan total berat 35, 67 gram.

Dijelaskan, selain mengamankan tersangka dan bb narkoba, juga turut diamankan dua ponsel Nokia, uang Rp500 ribu dan mobil Toyota Yaris BH 1003 SY.

Lanjut, penangkapan pasutri berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP (Kampung Palembang) Desa Lawang Agung terdapat pengedar Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

Dari berbekal informasi, petugas langsung melalukan penyelidikan dan benar bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian didapatkan informasi bahwa pasutri tersebut baru membawa narkotika dari Desa Lesung Batu untuk diedarkan di Kampung Parlemen Desa Lawang Agung.

Dalam pengintaian tepat di depan Mapolres Muratara, mobil Toyota Yaris yang dikemudian Sangkut dihentikan. Kemudian digeledah ditemukan barang bukti tersebut.

“langsung pasutri ini dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses hukum” pungkasnya

(HMS)

Baca Juga :   Dudun, Dijemput Kemudian Di Keroyok
Mau Pesan Bus ? Klik Disini