Jambi – Sarolangun – Newslan-id – Pada hari selasa, tanggal 15 Februari 2022, Jam 12.10 WIB melakukan pemberangkatan kendaraan pada satu (1) unit kendaraan Bus Suharti HJ DRA MM (Langsung) d/a Jedingan Dk. Peni Rt. 07 Palbapang Bantul Nomor Identitas Kendaraan AB 7227 SB, Nomor Uji : BTL 3232 Daya Angkut : 50 Orang yang ditunda keberangkatannya karena tidak dilengkapi surat-surat (STNK, Uji Berkala, KPS) yang asli dan masih masa berlaku, Namun hari ini kita berangkatkan ke Kota asal karena pemilik sudah mentaati dimana STNK asli sudah ada dan sudah sampai di TTA Sri Bulan Sarolangun yang masa berlaku 28 Mei 2026, maka dari itu Bus kita berangkatkan ke Kota asal guna untuk mengurus Keur (Uji Berkala) dan KPS (Kartu Pengawasan) kata Sugiyo selaku korsatpel TTA Sri Bulan Sarolangun.
Dimana dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah mengatur bahwa Mobil penumpamg umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan wajib dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dan bagi kendaraan/ Mobil penumpamg umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek hal ini sesuai Pasal 308 (a) dan Pasal 288 (3) UU No. 2009 LLAJ.
Media menghubungi Bpk Bahar, ST,. MT selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. V Prov. Jambi via telepon membenarkan adanya laporan dari Korsatpel TTA Sri Bulan bahwa petugas/ppns melakukan pemberangkatan Bus dengan Nomor Identitas Kendaraan AB 7227 SB yang sempat tertunda keberangkatannya di Satpel TTA Sri Bulan Sarolangun. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan mengenai Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan yang diatur pada PP 80 tahun 2012. Dari temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum*singkatnya
Media juga menghubungi Bapak Fadjar Rijadi, ST,. MT selaku Kasi LLAJ di Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. V Prov. Jambi via phone menekan kembali kepada Operator atau Pelaku Usaha Transportasi Darat dalam trayek dapat melengkapi surat-suratnya. Dan sebagai informasi buat para pengemudi bus yang masuk ke terminal Tipe A tidak ada pungutan/TPR dan kalo ada oknum khususnya untuk terminal yang dibawah BPTD Wil. V Prov. Jambi bisa dilaporkan ke No Pengaduan Hp. 081256831220 *Tegasnya.
Media juga menghubungi Bpk AKP. JALIL SIDABUTAR terkait pemberangkatan Bus Nomor Identitas Kendaraan AB 7227 SB ke kota asal karena STNK yang asli sudah sampai di Terminal Sri Bulan Sarolangun “Kasatlantas juga menekankan kepada pemilik segera melengkapi adminstrasi Keur dan KPS)*Tegasnya(red)