Newslan.id Pati. Jumat, 4 Oktober 2024, Para petani dari Desa Pundenrejo kecamatan Tayu – Pati secara bergantian berorasi didepan kantor kabupaten Pati untuk menuntut dikembalikan lahan kepada para petani.
Aksi mendatangi Pemda Pati ini dilakukan oleh 100-an petani Pundenrejo dan jaringan lingkar solidaritas untuk Pundenrejo. Dalam aksi tersebut, masa aksi menyampaikan orasi-orasi, selain itu masa aksi juga melakukan pembacaan puisi dan istighosah di depan Gedung Pendopo Bupati Kab. Pati, Jateng.
Sebelumnya pada tanggal 28 Oktober 2024 petani Pundenrejo melakukan upaya mengambil alih pemanfaatan dan penguasaan lahan yang sebelumnya diklaim oleh Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah seluas 7,3 Hektar. Klaim HGB Perusahaan ini sudah habis pertanggal 27 September 2024. Karena itu, Petani Pundenrejo melakukan upaya penanaman kembali di atas lahan ex HGB PT Laju perdana Indah dengan Ketela dan Pohon Pisang. Penanaman yang dilakukan para petani Pundenrejo ini sebagai wujud dari keberlanjutan hidup para petani yang berjumlah 105 kepala keluarga. Selain karena klaim perijinan HGB PG/Pakis yang sudah habis, alasan petani Pundenrejo melakukan upaya penanaman kembali juga karena memiliki keterikatan sejarah penguasaan lahan.
Sementara beberapa perwakilan petani Pundenrejo sejumlah 14 orang petani masuk ke dalam ruangan untuk melakukan audiensi dengan PJ. Bupati, BPN Pati, PT LPI dan lain sebagainya.
Dalam audiensi tersebut, Petani Pundenrejo menyampaikan bahwa tindakan PT Laju Perdana Indah sudah tidak lagi mempunyai hak apapun di atas tanah HGB yang sudah habis, selain itu petani menyampaikan agar tanah kembali kepada petani Pundenrejo
Eskalasi konflik agraria yang tinggi membuat potensi jatuhnya korban, sehingga perlu ada tindakan yang tepat untuk melerai konflik ini.
PJ. Bupati menyimpulkam kedua belah pihak tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apapun diatas lahan konflik, namun sungguh disayangkan, kesimpulan tersebut justru tidak sepenuhnya berpihak dan menyelesaiakn konflik agraria. Pasalnya PJ. Bupati masih memberikan ruang kepada BPN Pati untuk melanjutkan proses Permohonan izin baru Hak Pakai PT LPI. Seharusnya apabila menghalangi warga untuk tidak melakukan aktivitas di lahan harus juga bersamaan dengan pemberhentian proses permohonan izin baru PT LPI.
Situasi di dalam semakin alot ketika petani Pundenrejo menyampaikam Hak Prioritas, PT LPI berdasarkan Pasal 107 dan 108 PP No. 18 Tahun 2021 sudah sangat jelas tidak lah pantas untuk mendapatkam hak prioritas, pasalnya mereka telah menyalahgunakam izin prinsip Hak Guna Bangunan, selain itu pula Kementerian ATR/BPN harus melihat realitas sosial dan ekonomi petani Pundenrejo yang dilemahkan akibat perampasan lahan oleh PT LPI. Sehingga argumetasi tentang Hak Prioritas kepada PT LPI tersebut dipatahkan oleh syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh PT LPI. Yang tidak kalah penting bahwa hak prioritas bagi PT LPI berdasarkan aturan di atas dapat diterapkan dalam siklus izin yang sama.
Walaupun terdapat poin-poin audiens yang tidak sepenuhnya memihak kepada petani Pundenrejo. Petani Pundenrejo akan terus memperbesar kekuatan untuk kembali berjuang merebut kembali hak atas tanahnya.(Karto)