OJK, Tugas dan Fungsinya Agar Masyarakat Tahu.
JATENG – SOLO – NEWSLAN-ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas dan pengaturan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dikutip dari buku Mengenal OJK dan Industri Jasa Keuangan, kehadiran OJK bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Termasuk mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun latar belakang dibentuknya OJK adalah karena adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Peralihan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK
Pada masa sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia.
Di samping itu, pada tahun 2015, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
Fungsi dan tugas OJK:
Fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar moda.
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang pengawasan OJK
1. Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
2. Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran.
3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter.
4. Menetapkan sanksi administratif.
Sedangkan terkait edukasi dan perlindungan konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
1. Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.
2. Pelayanan pengaduan konsumen.
3. Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.(Setyo Puji Santosa)
Sumber: Bisnis.com