Newslan.id_Jambi – Miris Seorang anak di bawah umur diduga di pekerja kan ditempat hiburan malam sebagai Lady Companion (LC) atau menemani tamu di cafe di Kota Jambi.
Dari keterangan sebut saja Bunga kepada awak media “menjelaskan bahwa dia kerja melalui rekannya insial D dan bertemu dengan mami Y saat bekerja di sana pulang kerja sekitar 2 hari bekerja ia main ke kost rekan D dan setelah minum ada perilaku yang tidak menyenangkan.
Diduga bahwa sudah 3 kali menemani tamu di cafe tersebut selama bekerja di sana kalau untuk satu kali kerja full dia mendapat 350 ribu kemudian kalau untuk pengambilan gaji keterangan bunga itu dari managernya inisial D Per dua Minggu sekali.
Kemudian Rosdiana sebagai orang tua bunga ” menceritakan pada waktu kami mendapat informasi dari teman nya Bunga mengatakan bahwa bunga bekerja disalah satu cafe di kota Jambi.
Waktu itu kami menanyakan kebenaran keberadaan pada temennya., Alhamdulillah teman bunga mau memberikan alamat cafe tersebut kepada saya.
Saya selaku ibu yang sangat mengkwatirkan keadaan anak kami, Kami sebagai orang tua inisiatif meminta bantuan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi untuk membantu menjemput dan menuju tempat tersebut ternyata benar adanya anak kami sedang lagi berkerja di kafe tersebut.
Dan beberapa hari kemudian Rodiana menyampaikan “Pada malam hari ini tanggal (11/7/24) kami membuat laporan ke Polda jambi terkait anak kami yang di pekerjaan sebagai LC.
Disini kita meminta keadilan ke Polda Jambi dengan usai belasan tahun anak kami di duga di pekerjakan tempat hiburan malam sebagai LC.
Dari keterangan anak kami bunga dibayar per Cas 350 dalam menemani tamu dan sudah diperkerjakan kurang lebih 2 Minggu.
Kita meminta sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk usut tuntas kenapa anak kami bisa kerja di tempat seperti itu dan kami melaporkan ini agar tidak ada lagi korban seperti ini masalah ini juga sudah kami kuasakan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi
Saat dikonfirmasi salah satu pengelola cafe atau tempat hiburan malam Bunga berkerja “Putri mengatakan kepada awak media “Benar pak tapi dari pihak Beerhousee sudah pernah menolak pak Dan tidak tau kalau anak tersebut di bawah umur Karena dari story yang dia cerita itu anak tersebut kabur dari rumah pak.
Selaku Penerima kuasa dari korban Ketua perkumpulan tertib dan bangkit Jambi Yayan menyampaikan , sangat menyayang kan anak anak dibawah umur sudah berkerja sebagai LC” kami sudah menerima kuasa dari ayah maupun ibu korban (Bunga) kemudian kami sudah mendampingi membuat LP di Polda Jambi.
Kita bisa melihat bentuk rawut dan wajah lagi anak anak kemudian meminta indentitas bunga kalau dari pihak kafe mau Merekrut tenaga kerja atau bantu kerja bukan untuk jadi kan LC tapi saja kerja yang layak.
Sebanarnya perusahaan atau cafe lebih memahamin sebelum sebelum beraktivitas usaha ada aturan dalam usaha tersebut.Ini dugaan indikasi TPPO dan mempekerjakan anak dibawah umur.
Yayan menjelaskan” ada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Bagi pelaku TPPO baik orang perseorangan dapat dijerat dengan pasal 4 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana Denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah ungkap yayan ketua perkumpulan tertib bangkit jambi.
Ketua LPKNI pusat Kurniadi Hidayat mengecam keras terkait pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur apalagi sebagai LC di Club malam” ini benar sudah melanggar ketentuan dan perundang-undangan di Negara ini, dan meminta APH segera menindak lanjuti terkait permasalahan ini”(tutupnya)
(Tim)