Disinyalir Korban Pembunuhan Dikubur Dikebun Sawit

Newslan.id – Batanghari. Warga Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari digegerkan dengan penemuan mayat perempuan yang dikubur di kebun sawit warga.

Mayat perempuan yang dikubur didalam kuburan ukuran mini itu, ditemukan ditengah kebun sawit, di Desa Padang Kelapo, kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batanghari pada Senin (15/07/2024) pagi.

Saat dikonfirmas, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H Kasat Reskrim Polres Batang Hari mengatakan bahwa korban berjenis kelamin perempuan inisial YA warga Desa Pedang Kelapo.

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

“Diduga perempuan inisial YA alamat Desa Padang Kelapo, selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara dulu untuk dilakukan autopsi pak,” ungkapnya saat dikonfirmasi Via WhatsApp (15/7) pagi.

Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Hal itu diduga dari perbuatan tindak pidana pembunuhan.

“Kita mendapatkan info dari masyarakat pak, diduga terjadi pembunuhan. Kemudian info dari masyarakat juga ada dua orang yang dicurigai, 1 orang sebagai pelaku pembunuhan dan yang 1 membantu menguburkan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Husni Abda, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, hasil dari pengembangan atas interograsi terhadap seorang pelaku hingga akhirnya pelaku menunjukkan lokasi tempat korban dikubur.

“Kita amankan 1 orang yang membantu menguburkan, inisial J. Kita interogasi, kemudian J tersebut menunjukkan lokasi tempat mayat dikubur,” ungkap AKP Husni.

Sambung AKP Husni, untuk saat ini pelaku pembunuhan masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku 1 lagi masih Buron,” katanya.

Sementara itu, berhembus kabar dari masyarakat, korban inisial YA diduga kuat dibunuh oleh suaminya sendiri. Dan pihak keluarga sudah mencari korban selama satu bulan.

“Diduga pelakunya suami dia sendiri pak. Soalnya keluarga YA sudah mencari YA sebulan ini,” beber warga setempat. (Red)

Baca Juga :   Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Amankan PM Alias AG (18) Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini