Akhirnya AT Melaporkan Geng DC Yang Gelapkan Angsurannya Di Polres Merangin

Oplus_131072

Newslan-id Merangin. Konsumen korban dari kecurangan dan kenakalan oknum oknum Dept Colektor (DC), hal ini terjadi terhadap AT warga kelurahan Pamenang. Rabu (26/06/2024).

AT warga kelurahan Pamenang mendatangi kantor DPD LPKNI Merangin jalan Lintas Sumatera KM 27 Dusun Talang Lindung RT 08 RW 04 Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi.

AT mengadu dan melaporkan tentang apa yang terjadi kepada dirinya. Berawal beberapa waktu lalu angsuran motor type NMax milik nya terlambat, dan waktu sedang belanja di pasar Pamenang didatangi oleh sekelompok orang dengan badan besar besar mengaku dari PT Barra Brother Perkasa Swasta, pihak ketiga yang bekerja sama dengan leasing PT MUF.

Senin tanggal 25 Juni 2024, AT membuat laporan kepolisian di Polres Merangin dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan no: STP/25VI/RES.1.24/2024/Reskrim.

AT melaporkan geng DC inisial IV, HD, AR, dan AD mereka berempat bersekongkol mengerjai konsumen dengan minta uang angsuran.

“Ya pak saya melaporkan keempat DC yang telah gelapkan uang angsuran motor saya sebesar Rp. 5.800.000,- ucapnya.

“Kurung dan benamkan saja, karena sudah banyak korban mereka “tambahnya.

Secara terpisah Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kepada tim media Newslan-id.

“Harus di tindak tegas kasus ini, bukan hanya DC nya saja , tapi PT Mandiri Utama Finance dan pihak ketiga PT Barra Brother Perkasa Swasta harus bertanggung jawab ” tegasnya.

“Dan minta diperiksa apakah mereka memegang  Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan , kalau tidak tambah fatal sanksi untuk PT MUF, PT Barra Brother Perkasa Swasta dan para Oknum DC ini “tambahnya 

Baca Juga :   Sedekah Bumi Biduk Amo Pulau Rengas Penopang Culture Diversity Geopark Merangin
Writer: Tim Redaksi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini