Newslan-id Lahat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (DPP LPPK3Indonesia) menemukan dugaan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis kepada masyarakat kurang mampu yang berhak tidak memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal itu, Ketua Umum DPP LPPK3Indonesia, Sanderson Syafe’i, ST. SH, mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan pihak-pihak yang bertanggung atas Program BPBL diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu menggunakan uang negara. Realisasi Tahun 2022 sebanyak 80.183 dan Tahun 2023 sebanyak 131.600 rumah tangga, dimana PT. PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL. Untuk melaksanakan penugasan, PT PLN (Persero) mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL dari pemrintah yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai.
“Kita mau yang bersangkutan pejabat yang kita laporkan untuk segera diperiksa KPK dan pihak kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana anggaran APBN,” kata Sanderson kepada wartawan, Sabtu (17/02/2024).
Selain KPK dan Kejagung, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri, Presiden RI, dan DPR RI. Hal ini dilakukan agar aparatur hukum memeriksaan pejabat-pejabat di Kementerian ESDM dan PT. PLN yang di dugaan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. “Kita ada bukti-bukti yang menjadi bahan atas pelaporan tersebut,” pungkas Sanderson.
Dikutip dari laman website esdm.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis kepada masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkannya sesuai dengan ketentuan. Pemerintah juga menjamin keselamatan ketenagalistrikannya dengan memberikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam paket program bantuan.
“Dalam program BPBL ini masyarakat penerima manfaat mendapatkan paket BPBL juga mendapat biaya pemeriksaaan instalasi dan penerbitan SLO. Perlu dipastikan bahwa instalasi yang dioperasikan telah memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dengan dibuktikan telah memiliki SLO,” ujar Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito, Senin (12/12/2022).
“Jadi listrik yang diberikan (melalui program BPBL) tersebut bukan hanya nyala, tapi juga terbukti aman dipakai dan dinyatakan laik operasi. Ibarat mobil itu sudah layak jalan jadi masyarakat tidak was-was terhadap listriknya,”
“Dengan NIDI kita bisa mengidentifikasikan intalasi listrik di rumah, analoginya seperti akta lahir. Jadi apabila ada kebakaran akibat listrik, bisa kita telusuri dulu dipasang oleh siapa, dan lain-lain”, pungkas Didit.