Newslan.id – Lubuklinggau. Kades Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAPEN) dan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH-PETA ) ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau (22/12/23), Jumat pagi
Laporan nomor : 017/Istimewa/LPK/GAPEN/LBH – PETA /XII/2023. Menurut Muhammad Aap Ketua LSM-GAPEN ia menggatakan, informasi dari berkas hasil notulen rapat perubahan RKPBDes dan termasuk surat undangan rapat perubahan RKPBDes di desa pangkalan, pihak pemerintah Desa melayangkan surat undangan rapat perubahan RKPBDes kepada pihak-pihak berkepentingan dengan nomor 41 40/203/PKL/RU/ 2023.
Surat undangan rapat tersebut dibuat pada tanggal (03/12/2023), dan tertulis pada isi undangan tersebut dengan perihal agar dapat menghadiri rapat untuk musyawarah pembahasan perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2023, pada hari Senin tanggal 04/12/2023 dimulai pada jam 8.00 waktu indonesia barat sampai dengan selesai tapi pada notulen rapat perubahan rkpdes dan apbdes tertulis pada tanggal 10/10/2023 dan terdapat kesenjangan perbedaan selama 54 hari dan bertentangan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 32.
Bahwa perubahan APBDes ditetapkan paling lambat bulan Oktober, maka APBDes tersebut seolah-olah telah dimusyawarahkan dan ditetapkan pada bulan Oktober 2023.”Ujarnya.
Selain itu M Aap juga mengatakan, diketahui terkait dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014 pasal 49, bahwa terdapat dua syarat untuk melakukannya perubahan RKPDes, berupa adanya peristiwa khusus berupa bencana alam dan lain sebagainya, serta adanya perintah dari pemerintah pusat maupun daerah.
Nyatanya dari perubahan RKPDes tersebut diduga hanya untuk menganggarkan dan menghabiskan dana plasma Desa tanpa ada peristiwa khusus dan lain sebagainya, dengan jumlah anggaran sebesar Rp.531.331.166,- dengan rincian penggunaan anggaran sebagai berikut :
Dari semua uraian di atas, dapat diindikasi bahwa kegiatan penyaluran penggunaan anggaran PAD yang ada di Desa Pangkalan Kecamatan Rawa Ulu, patut diduga kuat merupakan kegiatan penyalahgunaan keuangan Dana Desa secara terang-terangan, dan terstruktur dan massiv dan dapat dikategorikan penggunaan anggaran tersebut tidak sah karena cacat secara hukum. “Ungkapnya.
Dugaan kami semakin kuat jika dilihat secara keseluruhan kegiatan realisasi dan pemalsuan dokumen perubahan RKPDes dan APBDes dengan cara manipulasi dan menggandakan rapat di akhir tahun 2023, yang sudah tentu bertentangan dengan Permendagri yang seharusnya anggaran tersebut di silvakan dan digunakan pada tahun berikutnya.
Lebih jauh Muhamad Aap Ketua LSM-GAVEN mengatakan, dari semua uraian di atas negara telah dirugikan ratusan juta rupiah, yang patut diduga dana ratusan juta rupiah tersebut masuk ke kantong pribadi oknum kepala Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, dan tidak menutup kemungkinan peristiwa tersebut terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkhususnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, agar dapat menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh mereka dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Dan dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum desa pangkalan kecamatan Rawas Ulu kabupaten muratara, “Harapnya.
Tambah aap apalagi oknum kepala Desa pangkalan ini telah melakukan tindak pidana secara berulang, dan telah menerima hukuman kurungan namun sekarang kembali diulang oleh oknum tersebut, kami selaku kontrol sosial minta Kejari Lubuk Linggau menangani terkait laporan kami dengan serius”Tutupnya. (Tim)