Warsito Gugat BRI Cabang Muara Bulian Rp 1 Miliar
Newslan.id Muara Bulian 14 Desember 2023, Tak tanggung-tanggung, Warsito seret Bank BRI cabang Muara Bulian ke meja hijau, karena asetnya berupa ruko dua pintu dan tanah kosong yang terletak di Kelurahan Sridadi, Muara Bulian dilelang oleh pihak BRI.
Lelang merupakan salah satu cara bank untuk melakukan penyelesaian kredit terhadap nasabah yang mengalami kredit macet.
“Saya itu mas masih setor pokok ke BRI bulan Agustus sebesar Rp 58,5 jt, September Rp 10 jt dan Oktober Rp 4,5 jt. Kok bulan Desember aset saya dilelang,” beber Warsito kepada awak media.
“Yang membuat saya heran kenapa SP (surat peringatan-red) 1, 2 dan 3 dikirimkan lewat WA di hari yang sama. Sedangkan SP 2 dan 3 tidak ada nomor surat. Itulah saya dak terima, soalnya keluarga kami malu atas tindakan orang bank yang sembrono itu. Makanya kami ambil langkah hukum,” ujarnya lagi.
Di lain tempat, awak media juga mendapat informasi dari bapak Markos Harahap, SH selaku salah satu pengacara dari Warsito. Dalam keterangannya,
Ia membenarkan adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh kliennya kepada BRI cabang Muara Bulian, dengan nomor perkara : 26/Pdt.G/2023/PN Mbn.
“Kami menuntut adanya keadilan atas perkara ini, terkait kerugian yang dialami klien kami secara Immaterial. Kami juga ajukan tuntutan sebesar Rp 1 miliar kepada Bank BRI,” pungkas Markos.
Sejak adanya berita ini tim newslan.id belum berhasil meminta keterangan dari pihak BRI Cabang Muara Bulian, terkait adanya gugatan tersebut.
Sementara itu, Hari Fajar Krisna, selaku ketua LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia) DPD kabupaten Batanghari, sangat menyayangkan hal ini terjadi. Semestinya, kata Fajar, pihak BRI jangan terlalu arogan dalam mengambil keputusan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik pasca Pandemi ini,” tegas Fajar.
Selain itu Hari Fajar Krisna juga menyampaikan, bahwasanya menurut Peraturan Menteri Koordinator bidang perekonomian Nomor 1 tahun 2023, tentang pedoman pelaksanaan KUR (kredit usaha rakyat) dengan nilai di bawah Rp 100 juta tidak perlu pakai agunan. “Nah, apakah ini sudah dijalankan oleh bank yang ada di Batanghari ini,” ucap Fajar sanksi dengan kredibilitas bank di Batanghari.
Kata Fajar, masyarakat selaku konsumen harus diberikan informasi yang jelas dan benar, serta dipenuhi hak-haknya oleh pelaku usaha. (tim)