Newslan.id – Lubuk Linggau.
Cegah terjadinya kebakaran hutan, Personel Polsek Lubuk Linggau Utara Unit Intelkam Polsek Lubuk Linggau Utara Aipda.M Hafiz pada hari ini Kamis,19/10/2023 melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Linggau Utara bersama Bhabinkamtibmas wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Utara mensosialisasikan warga masyarakat dari kampung ke kampung.
Aipda.M Hafiz menjelaskan kegiatan ini untuk memperkecil terjadinya bencana kabut asap kita rutin memberikan pemahaman ke masyarakat tentang stop karhutla dengan ajakan tentang Stop Karhutla agar berkordinasi dengan pihak terkait dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan di Wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Utara ini.
“Kegiatan yang kami laksanakan yaitu menyampaikan pesan-pesan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla yang isinya adalah pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.
“Kami harapkan dengan hadirnya Polisi dalam menyampaikan himbauan yang positif kemudian dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan serta lahan yang berakibat buruk untuk lingkungan”, tutup Aipda.M Hafiz
Red/vb