Akhirnya Sukani Warga Lingkungan Garum Kelurahan Garum Kecamatan Garum Bernafas Lega Setelah Sekian Tahun Memperjuangkan Haknya

Newslan-id (Blitar) – Pada hari sabtu telah terjadi pengukuran ulang terkait perselisihan luasan tanah antara Sukani dan Tugiman di lingkungan Garum tepatnya di RT 02 dan RT 003 RW 001 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.(09/09/23).

Menurut keterangan Sukani saat di temui newslan.id, ia menjelaskan, “ bahwa pada hari senin tanggal 27 februari 2023 telah terjadi pengukuran tanah milik saya yang menurut saya tidak adil, karena saya tidak tau maksut dan tujuan pengukuran itu, dan karena saya tertekan dan bingung akhirnya saya ikuti pengukuran yang di lakukan oleh Tugiman, Ketua RT 02 dan RT 03 beserta kepala lingkungan, dan mbah bayan itu”. Terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada kejanggalan yang menurutnya dalam pengukuran, karena tanahnya hilang sekitar 2 sampai 3 ru, karena Bapaknya dulu pernah membeli tanah dengan bukti perjanjjian jual-beli tahun 1983 bukti leges bermatrei lama, dan di tunjukkan kepada perangkat yang pada waktu itu di lokasi pengukuran, dan tidak di tanggapi dan tidak respon oleh perangkat yaitu Pak RT dan pak kamituwo, padahal di perjanjian itu ada saksi yaitu mbah bayan Sarni yang pada waktu itu juga ikut di lokasi pengukuran.

Dan kemudian ia berinisiatif minta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan yang di singkat ( LBH CLPK ), yang beralamat di dekatnya Lingkungan Jurang Menjing RT 03 RW 01 Kel. Garum. Kec. Garum. Langsung dengan Ketuanya yang bernama Sodikin, S.H. Yang juga Ketua Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) Kab. Blitar.

“ Ia bapak Sukani warga lingkungan Garum RT 03 RW 01 kelurahan Garum datang ke kantor menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya”, terang Sodikin, S.H Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan.

Baca Juga :   Desa Margasari Berikan Piagam Penghargaan Kepada Sesepuh Desa Dalam Peringatan Hari Jadi Desa ke 42

Ia juga menambahkan bahwa setelah bapak Sukani tanda tangan Surat Kuasa Khusus langsung saya konfirmasi kepada Bapak Lurah Harwoto, S.Sos. Bertujuan untuk dapat memfasilitasi perkara ini agar ada titik terang terhadap para pihak yang bersengketa.

Kemudian bapak Harwoto mengagendakan pertemuan di balai kelurahan yang menurut klien saya, tidak sepakat dengan hasil musyawarah di balai kelurahan tersebut.

Kemudian pada tanggal 21 Juli 2023 kami selaku Kuasanya melakukan pemasangan baner di lokasi tanah sengketa itu, setelah sekian bulan dari pemasangan baner baru pada hari jumat tanggal 08 September 2023 pukul 14.04 Wib. Saya di telpon oleh Babinkantibmas Bapak Tri Agung yang menjelaskan bahwa ada surat pengaduan ke Polres terkait tanah yang saya tangani.

Setelah itu malamnya setelah maghrib saya di undang kerumahnya bapak Suroso Ketua RT untuk melakukan musyawarah, guna mencari penyelesaian terbaik, dan hasil musyawarah pada hari sabtu tanggal 09 September 2023 dilakukan pengukuran ulang, setelah pengukuran ulang akhirnya hak Sukani yang luas 2 ru sudah di temukan dan pengukuran berakhir dengan damai, dan di buatkan berita acara kesepakatan yang di tanda tangani oleh dua belah pihak yaitu Tugiman dan Sukani disaksikan oleh Kuasanya dan mengetahui Pak Lurah.

Di waktu yang bersamaan salah satu warga yang juga ikut melihat pengukuran itu dan tidak mau disebut namanya mengatakan pada newslan.id, “ Alhamdulillah saya merasakan ikut senang karena prosesnya berjalan damai dan warga juga ikut menyaksikan sengketa antara pak Tugiman dan pak Sukani berujung dengan legowo, memang waktu dulu itu bukan jalan umum melainkan gang setapak yang hanya bisa di lalui oleh sepeda roda dua, tapi Alhamdulillah dengan kesadaran hati Bapak Sukani akhirnya bisa di buat jalan dan di lalui kendaraan roda empat meskipun agak sempit”. Pungkasnya. (Trimo)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini