Laporan Masyarakat Atas Dugaan Pemberhentian 8 Perangkat Desa Lubuk Sepuh Secara Sepihak.

Newslan.id – Sarolangun. Delapan perangkat desa yang dicopot oleh H. Ibnu Hajar Kepala Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun,(Kuasa ) melapor ke Ombudsman Perwakilan Jambi,

Kades H. Ibnu Hajar telah melakukan pelanggaran maladministrasi dalam pencopotan sejumlah perangkat desa. mencopot perangkatnya pada tanggal 1/3/2023 lalu. Namun, pencopotan itu tidak diketahui oleh Camat Pelawan maupun BPMD Kabupaten Sarolangun.
8/9/2023

Damri yang di Kuasakan mengatakan, penghentian Delapan perangkat Desa Lubuk Sepuh yang dilakukan kades H. Ibnu Hajar ini diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada.

Seperti, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam pengambilan keputusan mengenai pergantian Perangkat desa tersebut.

hal tersebut juga menimbulkan kerugian moril dan materil bagi delapan perangkat yang di berhentikan kerna tidak dibayarkan gajinya sampai sekarang oleh kades Lubuk Sepuh. yang diperkirakan dugaan diatas 50 han juta, yang menjadi hak mereka.

H. Ibnu Hajar mengabaikan sejumlah peraturan yang ada. Padahal aturan telah menegaskan bahwa, dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar, setiap pengambilan keputusan, pemerintah desa harus mengacu pada aturan yang ada,

Masalah ini, sudah di sampaikan pada ketua DPRD Tantowi Jauhari PJ Bupati bahkan sudah juga dibahas beberapa kali sama Bawaihi Camat Pelawan dan Dinas BPMD Sarolangun Hingga waktu yang dijanjikan, masalah belum kunjung diselesaikan. Untuk itu, Selaku kuasa mengambil langkah terakhir, mengadukan ke lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Sebelum nya dari bulan pebruari 2023 sampai sekarang September 2023 selama enam bulan kita masih berharap agar kades Desa Lubuk Sepuh Mengambil langkah pasti agar masalah ini tidak berlarut-larut. namun H. Ibnu Hajar tetap teguh dengan pendirian nya, kalau kamu berlari aku merangkak, walaupun konsekwensinya harus berhenti dari jabatannya selaku kades.

Baca Juga :   DANDIM 1702/JAYAWIJAYA HADIRI LEPAS SAMBUT KETUA ASOSIASI BUPATI SE-PEGUNUNGAN TENGAH

(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini