Polres Merangin Menangkan Gugatan Praperadilan Atas Pemohon Tersangka SFL

Merangin – Jambi. Dalam satu bulan terakhir ini Penyidik Sat Reskrim Polres Merangin yang didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jambi sering terlihat di Kantor Pengadilan Negeri Bangko. Hal tersebut terjadi karena adanya Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh salah satu Tersangka yang perkaranya sedang di lakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.

Sebagaimana diketahui bahwa Tersangka SFL melalui kuasa hukumnya yakni Sdr A. Ihsan Hasibuan S.H dan kawan – kawan telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangko, dalam hal ini sebagai Pemohon atas Termohon yakni Polres Merangin, sesuai dengan Perkara Nomor : Prapid/6/VI/2023/PN Bko. Pemohon SFL. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 24/II/2021/SPKT C/Polda Jambi, tanggal 18 februari 2021.

Untuk diketahui bahwa Tersangka SFL sendiri, yang juga berprofesi sebagai Advokat ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Merangin karena diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat Juncto Menganjurkan perbuatan pidana Juncto Penipuan Juncto Penggelapan Juncto Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP.

Setelah melalui masa persidangan yang kurang lebih hampir satu bulan lamanya, akhirnya pada hari Selasa (11/07/2023) sekira pukul 14.45 Wib s/d 15.35 Wib. Pengadilan Negeri Bangko membacakan putusan sidang Pra Peradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Deni Hendra Sutan Paduka, S.H., M.H dan didampingi oleh Panitera Pengganti Hendri Dunand S.H membacakan hasil putusan dihadapan Pemohon dan Termohon, dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dan penahanan terhadap Tersangka SFL oleh Polres Merangin dinyatakan sudah sesuai dengan Prosedur.

Baca Juga :   Menhub Sebut Perhatian Utama Antisipasi Lonjakan Mobilitas Saat Libur Nataru Tahun Ini.

 

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, S.H saat dikonfrimasi awak media menjelaskan bahwa Praperadilan merupakan hak bagi setiap Tersangka dan itu semua sudah diatur dalam KUHAP.
“Sampai saat sekarang ini, kami bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada dan hal tersebut juga sekaligus untuk menepis anggapan adanya kriminalisasi, dan alhamdulilah hal tersebut dapat dibuktikan dari putusan sidang Praperadilan kemarin,” Tutup Kasat Reskrim .

Ditemui diruang kerjanya Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan bahwa Praperadilan adalah hal yang biasa dilakukan dalam membangun sistem penegakkan hukum yang baik guna terciptanya saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka (Kuasa Hukum).

“Hal tersebut merupakan hak Tersangka terkait sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan, sah tidaknya penyitaan serta ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP”. Ujar Kasubsi.

(Humas Polres Merangin)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini