WALHI (WAHANA LINGKUNGAN INDONESIA) MENYOROTI PELANGGARAN PROYEK DANAU SINGKARAK, SOLOK, SUMATERA BARAT

 

Sumatera Barat – Padang – Newslan.id – 27 Januari 2022 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menemukan sejumlah pelanggaran pada proyek reklamasi di Danau Singkarak, tepatnya di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Ada menjelaskan, pihaknya awalnya mendapatkan laporan pada masyarakat setempat pada November 2021. Kemudian langsung menurunkan tim untuk melakukan kajian di lapangan.

“Sebelum yang sekarang, pada tahun 2016 sudah terjadi reklamasi, Walhi menemukan reklamasi dilakukan dengan panjang 100 meter dan lebar sekitar 30 sampai dengan 50 meter,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Bahkan terang Tommy, pasir dan material untuk menimbun danau berasal dari bahan yang tidak punya izin.

Kemudian Walhi bersama Pemprov Sumbar meminta menghentikan proyek dan akhirnya dihentikan pada Juli 2016 yang dikelola oleh PT Kaluku Indah Permai.

Kemudian pada tahun 2021 ungkapnya, didapatkan lagi laporan pembangunan tempat wisata di lokasi yang sama di tahun 2016.

Padahal kata Tommy, seharusnya Pemkab Solok memulihkan bekas reklamasi, tapi malah membangunnya kembali. Harusnya danau dikeruk kembali untuk pemulihan.

Pada November 2021 itu sebutnya, Walhi menemukan puluhan truk mengangkut pasir di lokasi diduga untuk reklamasi. Kemudian ditemukan juga truk molen mengangkut semen untuk pembangunan objek wisata.

“Diantaranya dibangun ada kafe dan resto, ada vila, dan ada taman bermain anak serta tempat wisata air rencananya,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa pembangunan saat ini dilakukan oleh perusahaan yang berbeda. Kalau dulu dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai pada tahun 2016, sementara pada tahun 2021 dilakukan oleh CV Anam Daro.

Baca Juga :   Sertu-Roni Susanto Pelatihan LDKS Kepada Siswa SMP Yayasan Sinar Islam

Menurutnya, pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan. Pertama pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal.

Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.

Pelanggaran selanjutnya terang Tommy, terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata.

“Jadi ini menyalahi aturan tata ruang di Solok, jadi ada pidana dan perdata sebenarnya ketika aturan itu dilanggar,” katanya.

Kemudian, menurutnya, pemanfaatan sempadan danau juga tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Balai Wilayah Sungai (BWS) V Wilayah Sumatra.

“Tidak ada rekomendasi untuk izin reklamasi. Tidak ada juga izin usaha dari CV Anam Daro di daerah yang direklamasi,” bebernya.

Ia mengatakan, dari hasil pelanggaran itu diketahui investor tidak taat hukum, sehingga pembangunan seharusnya dihentikan secara permanen. Kemudian melakukan pemulihan danau di lokasi reklamasi.

Pihaknya juga melakukan perbandingan citra satelit sebelum 2016 dan pada 2022. Pihaknya telah menghitung potensi kerugian negara sekor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar.

“Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, biaya ekonomi Rp952 juta, dan biaya lingkungan Rp1,2 miliar,” jelas Tommy.

Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ia mengungkapkan, bahwa Walhi Sumbar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan potensi negara dan melakukan kajian detail terkait itu.

Baca Juga :   Tekan Inflasi, Pemkot Semarang Launching Tancab Bang Tani

Walhi juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan upaya tegas terhadap aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Walhi sebutnya, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan yang berdampak kepada kelestarian ekosistem Danau Singkarak.

“Danau Singkarak harus dipulihkan kembali, seperti apa sebelumnya sebelum reklamasi maka harus seperti itu lagi, lakukan penghentian permanen,” ujarnya. (Idh Asril – Newslan.id)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini