Pengolahan Limbah Medis RSUD H.HANAFI Menuai Pertanyaan..???!!!!

PT. KENALI INDAH SEJAHTERA Dinilai Tidak Profesional

Jambi – Bungo – Newslan.id – Setelah penandatanganan kesepakatan kontrak kerja yang dilakukan pemerintah kabupaten bungo belum lama ini terhadap pihak ketiga terkait melakukan pengolahan limbah medis kesehatan menuai pertanyaan dari berbagai kalangan, dalam hal ini dinilai perusahaan pengelola limbah PT.KENALI INDAH SEJAHTERA terkesan kurang profesional.

Berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor: 18 tahun 2020, tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah.

Oleh karena itu perlunya fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya serta pencemaran lingkungan hidup, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan pengelolaan limbah medis tersebut.

Dinilai bahwa pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan RSUD H.HANAFI belum optimal karena jumlah dan kapasitas pengelola limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan masih terbatas dan tidak seimbang dengan pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis sehingga perlu dukungan pemerintah daerah untuk menfasilitasi pengelolaan limbah medis tersebut.

Dalam hal ini perlunya ketegasan pemkab bungo untuk memberikan tegoran peringatan terhadap perseroan pengelola yang ditunjuk agar lebih optimal dan profesional dalam penanganan pengangkutan limbah sesuai dengan regulasi yang ada, terkait hal itu pihak RSUD diminta harus tegas dalam mengambil tindakan dan selalu melakukan kontrol agar perseroan yang ditunjuk dapat melakukan pemusnahan limbah tersebut paling lambat dua kali dua puluh empat jam, dan agar segera membuat gudang penumpukan sementara sebelum dilakukannya pengangkatan dengan mengunakan freezer pendingin suhu nol derajat celsius.

Terkait hal itu diminta pihak RSUD untuk melakukan pencatatan dan pelaporan terkait limbah Medis yang dikelola secara internal dengan melakukan pencatatan berupa jenis limbah, manifest limbah, sumber limbah, jumlah limbah dan kegiatan pengelolaan.dan pengelola wajib melakukan pencatatan serta membuat pelaporan terkait pengelolaan Limbah Medis tersebut secara eksternal.

Baca Juga :   Pemilu Aman Jauhi Baliho Dari Jaringan PLN Untuk Tidak Memasang APK Dekat Jaringan Listrik.

Terkait hal itu pelaporan haruslah mencantumkan/memuat nama dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan penghasil Limbah Medis tersebut, mulai dari nomor manifest limbah, jenis dan jumlah limbah, serta jenis-jenis pengolahan limbah.

PT. KENALI INDAH SEJAHTERA selaku pengelola wajib untuk melakukan Pencatatan dan pelaporan untuk disampaikan kepada pihak pemerintah instansi teknis, yakni dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup mulai dari dinas kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat Ke kementerian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. agar disampaikan secara berkala setiap bulan nya dikarenakan pencatatan dan pelaporan merupakan bagian dari surveilans pengelolaan limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (Herry)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini