Nasib Tak Dapat Di Elak Ijah Hadijah Harus Berurusan Dengan Polisi

Merangin Newslan.id . Dari data yang di peroleh media ini pada Jumat tgl 10 Juni 2022 sekira pukul 15.00 wib telah terjadi tindak pidana melakukan intersepsi atau penyadapan atau mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dan merugikan orang lain.


Yang di atur dalam uud
Kesatu : Psl 47 Jo Psl 31 ayt (1) UU RI Nomor 19 Thn 2016 ttg perubahan atas UU RI Nomor 11 Thn 2008 ttg ITE Jo Psl 55 KUHP Subsider Psl 48 ayt (1) Jo Psl 32 ayt (1) UU RI Nomor 19 Thn 2016 ttg perubahan atas UU RI nomor 11 Thn 2008 ttg ITE atau Kedua Psl 45 ayt (3) Jo Psl 27 ayt (3) UU RI nomor 19 Thn 2016 ttg perubahan atas UU RI nomor 11 Thn 2008 ttg ITE atau Ketiga : Psl 310 KUHP.

(Kesatu) : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dlm suatu Komputer atau dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, Subsider Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dgn cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi , merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik,

(Kedua) : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yg memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,

(Ketiga ): Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum ”

Baca Juga :   WASPADA ...!!! PENYAKIT SAPI "JEMBRANA" MUNCUL KEMBALI

Kejadian berawal pada tanggal 10 Juni 2022 Telah beredar rekaman sebuah video hasil rekaman CCTV yag memperlihatkan aktivitas pelapor(WE) pada saat digarasi rumah WE pada tengah malam sedang mengeluarkan barang-barang dri mobil ke dlm rumah nya dan disertai narasi bahwa Pelapor(WE )berselingkuh dengan memasukan laki-laki lain kedalam rumah pelapor.
Dengan demikian tentu pelapor tidak terima dan sangat memalukan
Perbuatan demikian lalu WE mengadukan kejadian ke mapolres Merangin.

Setelah mendapat laporan jajaran satreskrim polres Merangin berhasil aman kan satu orang wanita beserta barang bukti di bawa ke polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

INJAH HADIJAH Binti H.ADE (alm), 37 Thn, Islam, Perempuan, Indonesia, Irt, Perumahan Kalisa Rt. 18/03 Kel.Pematang Kandis Kab. Merangin.

Barang Bukti

  • 1 (satu) unit HP Android Galaxy A71 warna biru dgn case HP warna Cekelat dgn IMEI : 354915110874519.
  • 1 (satu) flas disk warna hitam merk Vandisk ukuran 4 GB berisi satu buah video hasil rekaman CCTV.
  • 1 (satu) lembar print out berisi 4 buah Fhoto yg memperlihatkan titik lokasi penempatan CCTV.

Kapolres Merangin melalui kasat reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K.,M.H
membenarkan bahwa telah mengaman
Satu orang perempuan yang mana di duga telah melanggar UU ITE dan kini masi dlam proses penyidikan.

(HDR)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini