Oknum Dealer Wulling Jambi Diduga Mengancam Konsumen Dan Awak Media

Newslan.Id l Kota Jambi – Dealer Mobil Wuling Jambi yang beralamat Jalan raya Palembang – Jambi, paal Lima, kecamatan Kota Baru, kota Jambi, oknum dari pihak Wuling Diduga mengancam Konsumen dan Awak media.

“Pada hari Jumat 12 Mei 2023, sekitar jam 16:00 wib sore, ada yang telpon Konsumen Anita dari pihak Wuling dengan nada keras dan mengancam, dia bilang kami juga ada orang Hukum, ada juga Polisi, ada juga tentara dan ada juga Jendral, tetapi si konsumen tidak menanggapinya, lalu Hp langsung di matikan.” Ungkap Anita kepada Awak Media Newslan.Id.

Pertanyaan terkait
pasal 7 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 antara lain harus memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk maupun jasa sekaligus.

Pada hari yang sama pihak media konfirmasi ke pihak Wuling yang bernama Edward lewat whasapp, yang berujung pengancaman terhadap Awak Media Newslan.ld dan Harianteks.com. Anda akan saya laporkan ke polisi…,di duga anda melakukan pemerasan…,
Anda lihat aja ya…, Kurang ajar anda ya…, MEMERAS.

Pasal pengancaman diatur dalam KUHP. Jerat pidana bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 369 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Benny)

Baca Juga :   PERJALANAN BALIK KE PULAU JAWA, PENUMPANG DI KMP NUSANTARA PINGSAN
Mau Pesan Bus ? Klik Disini