Sah Margono Cs Digugat Di Pengadilan Negeri Bangko, Akibat Serobot Tanah Ngatiyo.

Newslan-id Merangin. Permasalahan yang sudah bertahun lamanya dan temui jalan buntu, karena akibat sikap arogansi yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan diketuai oleh Margono warga desa Pauh Menang kecamatan Pamenang kabupaten Merangin. Rabu(10/05/2023).

Untuk mencari keadilan Ngatiyo yang selama ini merasa dizolimi memberikan kuasa ke Toni Irwan Jaya, SH dari kantor hukum “Toni Irwan Jaya , SH & Rekan”

Saat tim media Newslan-id mendatangi kantor Toni Irwan Jaya SH dan rekan bertemu dengan sang pengacara murah senyum ini

“Hari ini kami sebagai kuasa hukum dari Ngatiyo pada hari ini telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas penguasaan sebidang tanah yg dilakukan oleh Margono Cs terletak di Desa Pauh Menang (SPA), UPT Kubang Ujo I, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin adapun dasar kepemilikan Ngatiyo adalah surat penyerahan tanah dengan Nomor : B-134/VIII/1987, tertanggal 30 Desember 1987 yang diberikan oleh Departemen Transmigrasi Republik Indonesia, Kantor Kabupaten Sarolangun Bangko, Unit Pemukiman Transmigrasi Kubang Ujo I” tegasnya.

“Dan sekarang tanah milik Ngatiyo tersebut dikuasai oleh pihak lain, dan. Ngatiyo pun pernah melaporkan hal ini ke pihak desa, saat musyawarah tersebut tidak ditemui kata sepakat, maka dari itu Ngatiyo mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Bangko” tambahnya.

“Dengan gugatan Perkara no : 8/ Pdt.G/2023/Pn.Bko” tambahnya.

“Sebelumnya kami juga melakukan Dumas di polres Merangin, yang sekarang masih tahap penyelidikan” tutupnya.(red)

Baca Juga :   TP-PKK Batanghari Selenggarakan Halal Bihalal di Serambi Rumah Dinas Bupati
Mau Pesan Bus ? Klik Disini