Berita  

Kegagalan DJK Legalkan NIDI Mandiri, Percaloan dan Pungli Tumbuh Subur, Dirjen Layak Mundur

 

Sumsel – Lahat – Newslan.id – Pernyataan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (19/8/2021) dalam Webinar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), “Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),”

Hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha melalui aplikasi versi 2.0 Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) menjadi dasar pemberian NIDI, ungkapnya.

Jauh panggang dari api, yang terjadi saat ini tukang listrik dan oknum berprofesi calo listrik tumbuh subur serta leluasa dengan diberlakukannya penerbitan NIDI perseorangan atau mandiri, tidak harus memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom) tanpa susah payah cukup mencari di google nomor sertifikat serkom bisa di dapat dengan mudah dan bisa di pakai menerbitkan NIDI perseorangan, ini nampaknya keputusan DJK sangat luar biasa untuk menyelesaikan carut marut keselamatan ketenagalistrikan, jelas Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Jum’at (20/01)

Oknum menetapkan tarif seenaknya tanpa dasar hukum jelas (Pungli) dan selanjutnya menerbitkan SLO Bodong tanpa melakukan inspeksi dan pemeriksaan, begitu mudahnya menipu calon pelanggan PLN dengan pembodohan publik karena kurangnya pemahaman regulasi K2, di aminkan juga oleh PLN yang dikejar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sehari menyala, beber Sanderson.

Seharusnya Dirjen DJK dalam menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan bisa membawa kesejukan dan iklim usaha yang sehat, bukan malah membikin gaduh dengan menambahkan aturan tanpa dasar yang jelas berdampak kekacauan regulasi keselamatan ketenagalistrikan atas penerapan sepihak Permen ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 96 dan pasal 97, dapat kami sampaikan pengajuan pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah melalui SIUJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id) dengan besar daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dipungut biaya”.

Baca Juga :   Relawan Komunitas RPU BBS Mitra Blitar Melakukan Giat Bantuan Air Bersih Ke Dusun Wonosari Desa Bejirejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar

Menurut Sanderson, hal yang tidak masuk akal terhadap pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya, karena penerbitan SLO Bodong oleh LIT-TR masih terus berlangsung tanpa melakukan inspeksi dan pemeriksaan ke Lapangan, apalagi gratis.

Lanjut Sanderson, aturan ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, justru bisa menjadi landasan hukum melibatkan pelaku usaha ketenagalistrikan yang bergerak pada pemasang pelanggan-pelanggan listrik daya 450 dan 900 V tanpa dipungut biaya.

“Dari sudut pandang dan pemahaman kami adalah ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan, Pemerintah sudah melakukan due diligence dan dialog dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut. Oleh karena itu saya menyayangkan bahwa keputusan ESDM ini baru terjadi setelah tujuh bulan diundangkan, kegagalan membuat kegaduhan ini seharusnya tanggung jawab Dirjen dan selayaknya mengundurkan diri”, pungkas Sanderson.

Sementara Polisi listrik atau Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, telah memblokir beberapa nomor awak media.

Ditempat terpisah, Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.

Selanjutnya terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Soewarto dan Sekretaris Jenderal DPP AKLI, Mahmud A Sinar, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini.(Ujang)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini