CEK KOSONG YANG BERLOGO BANK JATENG, DIPAKAI UNTUK MENGEMBALIKAN MODAL BISNIS SOLAR

team Newslan Pati 16/03/2023

Berdasar informasi yang disampaikan oleh Esera Gulo, S.H Tim Penasehat Hukum korban yang bernama WATINI warga perumnas Kutoharjo Pati (depan Alugoro), berawal dari pertemuan dengan terduga pelaku penipuan mengajak dengan bujuk rayu yang dilakukan oleh Kris Budiharso bersama istrinya, kepada korban untuk menginvestasikan uang sebesar 100 juta rupiah untuk bisnis Solar, dengan perjanjian secara lisan mendapatkan keuntungan sebesar 3 juta 500 ribu rupiah setiap bulannya.

Namun karena klien kami tidak mempunyai UANG, klien kami mengajukan kredit di Bank untuk memenuhi permintaan Kris Budiarso bersama Istrinya. Pinjaman yang diajukan oleh klien kami di Bank sebesar Rp. 100 juta rupiah, kredit yang diajukan klien tersebut di ACC oleh Bank.

Kemudian setelah korban menerima uang sebesar Rp. 100 juta dari Bank, Kris Budiarso bersama Istrinya datang ke rumah korban dan Kris Budiarso menyampaikan kepada korban, “uangnya serahkan kepada istri saya biar dihitung” dan korban menyerahkan UANG kepada Istri Kris Budiarso untuk dihitung, kemudian Istri Kris Budiarso menghitung dan setelah menghitung menyampaikan kepada korban bersama Kris Budiarso uangnya pas Rp. 100 juta dan Istri Kris Budiarso mengeluarkan Cek dari tasnya dan menulis tanggal beserta nominal uang yang bisa diambil dalam Cek yang berlogo Bank Jateng tersebut dan baru diberikan kepada Kris Budiarso untuk menandatangani Cek dimaksud.

Setelah Kris Budiarso menandatangani Cek di atas, baru Kris Budiarso memberikan kepada korban dan Kris Budiarso bersama Istrinya menyampaikan kepada Korban ”uang ibu nggak bakal hilang, apabila kami tidak bisa memberikan keuntungan dan juga tidak bisa mengembalikkan modal, ibu tinggal datang ke Bank untuk mencairkan Cek ini”. Terang Penasehat Hukum korban Esera Gulo, S.H.

Baca Juga :   Jebolan SSB Harimau Sumatera Kabupaten Merangin, Mengaung Di Ibukota.

Sementara itu, tim Penasehat Hukum korban Esera Gulo, S.H juga menjelaskan, pada bulan-bulan pertama sekitar 5 atau 6 x pembayaran keuntungan masih sesuai dengan perjanjian awal yang disampaikan Kris Budiarso bersama Istrinya. Kemudian Kris Budiarso bersama Istrinya kembali menawarkan kepada korban menambah lagi Modal sejumlah sebesar Rp. 100 juta rupiah, dengan perhitungan keuntungan akan menjadi 7 juta rupiah / bulan.

“pada saat kedua kali ini, klien kami mengatakan nggak punya uang, tapi Kris Budiarso mengatakan ”Ibu kan punya rumah, punya sertifikat nggak ? biar saya carikan pinjaman di koperasi atas nama saya, karena saya sebagai NASABAH dan saya yang membayar cicilan perbulannya. Dan apabila saya nggak sanggup bayar, ibu bisa langsung ke Bank cairkan Cek ini”. kata Penasehat Hukum korban Esera Gulo, S.H.

Karena diiming-imingi keuntungan besar dan ketidak tahuannya dlm hal perjanjian serta dengan adanya Cek sebagai jaminan, korban kembali menggelontorkan investasi hingga semua total 200 juta rupiah.

“Nah setelah itu,1, 2, 3 x lancar klien kami dapat perbulan 7 juta rupiah, habis itu gak lancar dan juga Kris Budiarso tidak menyicil pinjaman di Koperasi, akhirnya klien kami ditagih pihak bank dan koperasi atas pinjaman dengan jaminan sertifikat, klien kami mulai bingung karena sudah tidak sanggup bayar cicilan di Koperasi. Maka pada akhir Tahun 2017 atau awal Tahun 2018 bulan Januari klien kami mendatangi Bank Jateng yang ada di Pati, karena Cek tersebut berlogo Bank Jateng, untuk mencairkan dana melalui Cek yang dimaksud” terang Penasehat Hukum korban Esera Gulo, S.H.

Alih-alih mendapatkan dana, ternyata pihak Teller mengatakan bahwa Cek tersebut adalah kosong, lalu korban kembali menemui Kris Budiarso dan Kris Budiarso menjajikan akan membayar secara tunai. Namun sampai tahun 2021, pembayaran tersebut tidak pernah diselesaikan sehingga klien kami melaporkan dugaan penipuan terkait Cek kosong di Polres Pati yang sekarang telah menjadi Polresta Pati.

Baca Juga :   Aturan Baru Penumpang KA yang Tidak Menunjukkan Hasil RT-PCR dan Antigen, Berlaku Mulai 27 Januari 2022

“Nah setelah kita mendapat surat kuasa, kita komunikasi dengan penyidik bahwa bukti-bukti sudah cukup. Akhirnya penyidik mengatakan, pemeriksaan dari pihak Bank untuk meminta keterangan apakah cek ini pernah diisi atau tidak. Akhirnya bulan Februari 2023 kami kesana bersama polisi dan kami bertemu dengan Customer Servis dan mereka mengatakan cek ini memang kosong dari awal, dan cek ini sudah nggak berlaku sejak bulan Juli 2022. Memang cek ini milik Kris Budiarso atas nama PT dia” jelas Penasehat Hukum korban Esera Gulo, S.H.

Berangkat dari informasi itu, penyidik melakukan pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan dari pihak Bank, mereka tidak memberikan keterangan bahwa Cek ini adalah kosong, karena Bank Jateng tidak memberikan keterangan, Maka pada tanggal 13 Maret 2023 korban bersama Penasehat Hukumnya ke Bank Jateng dengan tujuan untuk meminta keterangan secara tertulis apakah kedua Cek yang diberikan Kris Budiarso kepada korban ada uangnya atau tidak, dimana kedua Cek tersebut telah menjadi milik klien kami sejak Kris Budiarso memberikan kepada klien kami. Kami meminta keterangan tentang Cek tersebut sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi.

“Nah kedatangan kami di Bank Jateng pada 13 Maret 2023, pihak Bank tidak mau memberikan keterangan dengan Cek tersebut, sehingga kami menduga ada kong kalikong antara Kris Budiarso dengan pihak Bank. Karena Cek tersebut memang asli, cuma isinya nggak ada. Akhirnya hari ini kami mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan Bank Jateng agar memberikan keterangan secara tertulis. Hal itu sesuai dengan UU keterbukaan informasi.” imbuhnya.

Mengacu pada pasal 4 UU keterbukaan informasi, apabila nanti 10 hari atau ditambah 7 hari setelah itu, pihak pimpinan Bank tidak memberikan keterangan, tim Penasehat Hukum korban akan melakukan upaya hukum dalam hal ini melaporkan Pihak Bank Jateng kepada pihak berwajib / Polisi karena Cek tersebut dikeluarkan dari Bank yang bersangkutan, namun mereka tidak mau memberikan keterangan.

Baca Juga :   Seorang Bocah 14 Tahun, Siang Hari Ditemukan Tenggelam di Sungai Batang limun

“Artinya mereka kongkalikong dong, selain itu nanti kami bisa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Apakah boleh? boleh! Karena UU keterbukaan informasi telah memberikan keleluasaan bagi orang yang meminta informasi kepada badan publik dan apabila badan publik mempersulit dan tidak memberikan, boleh mengajukan gugatan.” tutupnya kedapa redaksi

Kemana kasus ini akan bermuara? proses hukum yang akan membuka fakta yang sebenarnya.(Karto)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini