Usai Didemo Warga dan LSM GPI, Komisi I dan III DPRD Kabupaten Blitar Beri Respon

Newslan.id (Blitar) – Setelah didemo warga Tejo Babadan, Kecamatan Wlingi, 20 Februari kemarin, Komisi I DPRD langsung merespon persoalan ini, dengan melakukan sidak ke lokasi terdampak atau di duga tercemar radiasi Base Transceiver Station (BTS) atau Tower yang berdiri di atas tanah di RT 001 RW 009 di desa Tejo, Kelurahan Babadan Wlingi.

Pada sidak tersebut dihadiri anggota Komisi I Muharam Sulistiono atau yang sering disapa Kelik dan Komisi III diwakili oleh Sugianto,S.Sos.

Selain kehadiran anggota DPRD, juga tampak Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), pegawai dari Dinas PUPR, Lurah Babadan, serta Babinsa, Selasa (28/02/23).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono meminta pihak provider atau perusahaan untuk duduk bersama seperti apa penanganan dari dampak yang dirasakan oleh masyarakat terdampak.

Beberapa orang warga Desa Tejo Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, mengeluhkan kesehatannya terganggu diduga akibat tercemar radiasi Base Transceiver Station (BTS) atau Tower.

Salah seorang warga Suprayitno saat ditemui newslan.id mengatakan beberapa warga yang berada dalam radius BTS mengeluh nyeri saat menginjak tanah.

“Warga yang berada di radius BTS banyak yang mengaku suka nyeri-nyeri saat menginjak tanah dan bahkan ada juga yang mengungsi ke sawah setiap jam 9 pagi hingga petang sebab tidak ingin berdekatan lama-lama di dekat Tower saat beraktivitas” terangnya.

Saat tim Newslan-id melakukan penelusuran, juga didapati Ibu-ibu lansia yang mengeluhkan adanya tower BTS tersebut.

“Bledeg king cagake tower niku mandap mak dier sing sumerep kulo kaleh bowo kidul mrikulo, bowo langsung rene, kowe rawedi mbah,rawedi piye la aku mangkring,” terang ibu lansia tersebut dengan logat Jawa.

Saat ditanya oleh awak media terkait tower tersebut, Ibu lansia tersebut mengatakan “Bongkar” tegasnya.

Baca Juga :   Terpilih Secara Aklamasi, Ketua Harian Dewan Kesenian Merangin Kini Dipegang Bayu Kumara

Lantaran hal ini, ia bersama warga lain yang berada di radius dan terdampak sangat menghendaki Tower itu dibongkar. Saking banyaknya warga yang ingin Tower itu segera dibongkar, pihaknya mengadu kepada Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melalui LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) untuk hearing bersama provider.

Merespon persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Sulistiono menghubungi pihak perusahaan dengan telpon selulernya meminta pihak provider atau perusahaan untuk duduk bersama seperti apa penanganan dari dampak yang dirasakan oleh masyarakat terdampak.

“Nanti kita membentuk tim kesehatan, apakah benar sakit daripada masyarakat yang terdampak ini karena radiasi dari Tower. Misalkan benar, mereka harus membiayai pengobatan masyarakat terdampak karena masalah kesehatan menjadi yang utama,” terangnya.

Sementara itu Ketua LSM GPI Jaka Prasetya berharap bangunan Tower milik perusahan Tower ini harus dibongkar. Karena, ada yang meragukan apakah bisa IMB yang sudah dibuat namun bangunannya bisa dibongkar.

“Kami punya pengalaman, jadi IMB yang sudah terbit, itu bisa dibatalkan oleh kepala daerah karena kami lihat dan merasakan sendiri warga di sekitar berdirinya Tower ini mengalami gangguan kesehatan. Ada yang stroke, yang anak kecil setiap ada atau angin langsung mendadak menggigil ketakutan karena dampak daripada Tower ini,” jelas Jaka.

Jaka menambahkan saat ditanyai oleh awak media terkait CSR dan menjelaskan dari ketinggian tower itu diitung radius, kalau ketinggiannya 70 meter, berati radius sekitar 70 meter itu warga yang terdampak yang seharusnya di utamakan untuk mendapatkan CSR.

“Informasinya pihak perusahaan itu sudah memberikan CSR bahkan pemilik tanah juga memberikan CSR namun CSR itu tidak sampai ke masyarakat terdampak, malah digunakan diluar jauh radius tempat berdirinya tower, ini sebuah penyimpangan, tapi ini sudah kami laporkan kepihak Kepolisian “. Tegasnya. (Dmar)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini