NEWSLAN-ID PATI. Ada nya indikasi hukum yang meresahkan masyarakat Pati karena tidak adanya keadilan dan pelayanan dari pihak Polresta Pati.
Mulai dari Polres sampai menjadi Polresta Kasus kasus banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polresta Pati.
Penindakan hukum di wilayah Polresta Pati Kabupaten Jateng diduga Minim dalam Menangani perkara .Itu yang di katakan dr salah satu pengacara yang berada di Kabupaten Pati yakni’Esera Gulo.
Kemarin ,Esera Gulo beberapa kali mendatangi kantor Polresta Pati untuk bertemu Kapolresta baru tidak pernah bisa bertemu, yang dengan tujuan memberitahukan perkara-perkara 15 kasus yang belum di tangani atau peti es kan oleh pihak Kepolisian Pati ..diantaranya. :
1.Kasus Penganiayaan
2.Kasus Penipuan
- Kasus Pemerasan
4 .kasus Penggelapan yg disertai penipuan - Pemalsuan Dokumen
kliennya yang sampai sekarang di pihak Reskrim tidak ada titik temu,maka dari itu mengunjungi Kapolresta baru ,mungkin dengan adanya Polres menjadi Polresta penanganan di wilayah Pati berbeda dari sebelumnya .Namun kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil (tidak bisa bertemu) atau Kapolresta tidak menghendaki menemui saya kata Esera Gulo.,bahkan saya sampai menunggu 2 jam setengah lamanya Dan Ajudan nya berkata beliau di suruh menunggu.”kata Esera Gulo.
“Dengan kekecewaan ini dr Pihak Pengacara Pati ESERA GULO SH Melayangkan Beberapa Surat ke Lembaga Tertinggi Di Wilayah Republik Indonesia Di antara lain “
1.Presiden RI
2.Kapolri
3.Komisi III DPR RI
4.Itwasum Mabes Polri
5.Menkopolhukam RI
6.Kapolda Jateng
7.Kabid Propam Polda Jateng
8.Divisi Propam.
9.Itwasda Polda Jateng
Bahwa penegakan hukum di Polresta pati saat ini sangat minim,dimana semua laporan masyarakat tidak tertangani dengan sebagaimana aturan yang ada di Republik Indonesia,sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum ,kemanfaatan dan keadilan sebagaimana yang telah Bapak Presiden Dan Kapolri Republik Indonesia harapkan ketika akhir tahun 2022 yang lalu,dengan mengumpulkan seluruh pejabat tinggi Kepolisian RI.”harap Esera Gulo.
Berdasarkan hal-hal tersebut’ kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Bapak Kapolri RI agar mengambil tindakan tegas terhadap Kapolresta Pati,Kasat Reskrim,Penyidik Reskrim Polresta Pati .Yang di duga penyidik reskrim yang tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat, bahkan polisi reskrim cenderung menjadi penasehat hukum bagi terlapor.
“Dan Kapolresta Pati yang pandang bulu dalam menerima tamu,agar tidak terus menerus mencoreng wajah Kepolisian RI yang telah di bangun dengan susah payah,menurut polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum ,pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat.”tambahnya.
Semoga dengan di layangkan beberapa surat ke lembaga tinggi.
“Dengan harapan kami kepada Bapak Presiden RI berkenan memerintahkan Bapak Kapolri RI segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolresta Pati,Kasat Reskrim dan penyidik secara obyektif.”tandas Esera Gulo
( Elfri)