Newslan-id Muaro Jambi. PT Bumi Borneo Inti (BBI) yang merupakan tambang batubara dikawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi diduga merupakan tambang batubara Selasa (01/02/2023)
Sebelum itu, Kementerian Energi Dan Sumber daya mineral republik Indonesia, Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara telah menonaktifkan Sementara Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti.
Akan tetapi, hingga saat ini perusahaan tersebut masih terus beroperasi mengangkut atau memproduksi batubara.
Banyaknya polemik di perusahaan tersebut, menurut informasi yang diperoleh, diduga oknum aparat penegak hukum telah menerima kontribusi atau upeti dari perusahaan tambang batubara tersebut.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan, dengan adanya polemik di internal PT BBI, terkait laporan pemalsuan data di Mabes Polri dan adanya tanggapan surat dari Dirjen Minerba bahwa akun MOMS dan MODI untuk sementara di nonaktifkan.
“Dengan demikian, artinya PT BBI tidak boleh melakukan operasional atau penjualan batubara, karena tidak dapat melakukan pembayaran pajak melalui akun tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penjualan tambang batubara ilegal. “Ya karena mereka tidak bisa membayar pajak. Dan tentunya hal tersebut, merupakan kerugian bagi negara dan juga masyarakat,” katanya.
Kurniadi menambahkan, regulasinya adalah pembayaran pajak batubara tersebut untuk pemerintah sebagai pendapat bagi negara. Lalu selanjutnya, pendapatan negara tersebut disalurkan kembali untuk masyarakat dalam bentuk program ataupun bantuan lainnya untuk mensejahterakan masyarakat.
“Dengan adanya tidak ada pembayaran pajak sudah jelas hal tersebut merugikan bagi negara maupun masyarak,” kata Kurniadi.
Namun hal itu sangat disayangkan, seakan-akan diduga oknum penegak hukum khususnya Polda Jambi dan pihak intansi lainnya menutup mata.
“Kemungkinan saja, diduga telah adanya kontribusi kepada oknum penegak hukum sehingga membiarkan bebasnya penjualan batubara ilegal tersebut ” terangnya.
Selain itu, seharusnya pihak penegak hukum dapat menindak secara tegas penjualan tambang batubara ilegal tersebut dan juga penampungnya.
“Penampung batubara tersebut juga dapat dikategorikan dan diduga sebagai penadah ilegal, itu merupakan tindak pidana,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila pihak Polda Jambi tidak mampu memberantas perusahaan- perusahaan ilegal khususnya tambang batubara, dan juga ilegal dilling serta pertambangan emas tanpa izin (PETI) dapat meminta bantuan kepada Mabes Polri untuk turun langsung ke Jambi dan menindak lanjutinya.
“Kalau memang Polda Jambi merasa tidak mampu untuk menangani kasus tersebut, jangan sungkan dan malu untuk meminta bantuan kepada Mabes Polri. Karena hal tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolri,” ungkapnya.