Naas….!!! Suami Diambil Orang, Ruko Dilelang Bank

Bu Novi berang, seret Fitryadi, OCBC dan KPKNL ke ruang sidang

09 Januari 2023, Newslan.id Pekanbaru Riau

Cinta tak pernah salah, cuma terkadang orang yang dicintai tega mengkhianati cinta itu sendiri. Bagaimana tidak, setelah puluhan tahun menikah baru suami mulai berulah dan menikah lagi, itulah yang dialami oleh ibu Novi owner Silver Silk tour and travel Pekanbaru bercerita kepada awak media Newslan.id

Saya ini bucin, saking cintanya pembelian dan sertifikat serta akad kredit investasi untuk ruko ini semuanya atas nama mantan suami saya Fitryadi, padahal saya yang tiap bulan yang bayar, ujarnya.

Ketika Pandemi kemarin semua usaha terdampak tidak terkecuali usaha travel haji dan umrah, ini adalah awal mula petaka keluarga ibu Novi dan puncaknya pada tahun 2021 dimana sang suami menggugat cerai dirinya ke Pangadilan Agama Pekanbaru.

Nah, waktu kita berpisah status ruko inikan atas nama dia ( mantan suami – red) bagaimana mungkin saya mau membayar cicilan kalau pihak Bank OCBC tidak mau melakukan take over dan balik nama kepemilikan kepada saya, sahutnya.

Akhirnya karena komunikasi dengan pihak Bank OCBC tidak satu frekuensi, maka otomatis terjadi keterlambatan pembayaran dan pihak Bank OCBC secara sendiri-sendiri melakukan lelang melalui KPKNL Pekanbaru.

Seharusnya pihak Bank OCBC mengerti posisi saya, kalaupun hari ini saya lunasi tapi kalau sertifikat masih nama mantan suami, maka saya bisa jatuh rugi, tambahnya.

Apa yang dikeluhkan oleh bu Novi sangat beralasan, tapi terkadang pihak pelaku usaha jasa keuangan ini malas mengurus hal-hal demikian, sehingga hak nasabah selaku konsumen kerap terabaikan, hal seperti ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi pihak Bank agar konsumen tidak kecewa dengan pelayanannya.

Baca Juga :   DINAS PERHUBUNGAN, PUPR DAN POLRES MERANGIN, SEPERTI TUTUP MATA, TELINGA , SEKARANG MASYARAKAT MENJERIT TAK PEDULI.

Selanjutnya terhadap lelang sepihak yang dilakukan oleh pihak Bank OCBC melalui KPKNL Pekanbaru, sudah pula dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh ibu Novi selaku penggugat dengan nomor perkara : 06/Pdt.G/2023/PN.Pbr

Saya tidak mungkin menyerah, karena saya mempertahankan hak saya dan aset ini tempat saya berusaha, kemana lagi saya mau buka usaha kalau pihak Bank melelang, makanya mau tidak mau, suka tidak suka, saya harus mencari keadilan ke Pengadilan, tambahnya.

Mohon doanya semoga saja saya mendapatkan keadilan atas perkara saya ini, pungkas ibu Novi. (Fjr)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini