Berita  

Kadis (DKUKMPP) Kabupaten Merangin: Koperasi Yang Tidak Melaksanakan RAT Akan Dibubarkan.

Jambi – Merangin – Newslan.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin akan segera membubarkan sejumlah Koperasi yang yang tidak aktif di Kabupaten Merangin.

Rencana pembubaran Koperasi ini bukan tanpa alasan, pasalnya diantara 289 Koperasi yang terdaftar di Dinas UKM Pedagangan dan, Perindusrtirian Kabupaten Merangin hanya 60 hingaa 70 Koperasi yang aktif atau sebanyak 30 persen saja yang melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani melalui Sekdin M. Amir Tamsil, menegaskan bahwa setiap Koperasi yang terdaftar tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka akan mendapat surat teguran sebanyak Dua KaliKali dan diusulkan untuk dibubarkan.

” Berdasarkan Permenkop RI, bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT maka bisa dibubarkan,” Tegasnya saat diwawancarai.

Persoalan Koperasi yang tidak aktif ini berdampak terhadap susahnya bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperindag.

” Koperasi yang terdaftar di Dinas ini menurut kementerian sudah lampu merah, jadi kita harus membubarkan bagi koperasi yang tidak aktif, dengan demikian akan mempermudah dana pusat masuk ke Dinas ini,” kata Sekdin Amir.

Amir mengatakan, jika Merangin sudah lepas dari zona merah maka dana DAK akan bisa diusulkan kembali ke pusat.

” Zona kuning saja kita sudah bisa mendapat bantuan dana DAK tersebut,” Pungkasnya mengakhiri.
(Red/Ote)

Baca Juga :   Kota Semarang Siap Jadi Tuan Rumah Peringatan HAN 2023
Mau Pesan Bus ? Klik Disini