Berita  

Di Duga PT KMH Menerima Material Batu Dan Pasir Ilegal

Newslan-id Kerinci. Provinsi Jambi mulai bergeliat dengan adanya dibangun sebuah PLTA di kawasan dua kabupaten yaitu Merangin dan Kerinci yang bernama PT. Kerinci Merangin Hidro (KMH). Senin(28/11/2022)

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan PT Kerinci Merangin Hidro tentang rencana pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Merangin berkapasitas 350 Mega Watt (MW). PLTA Merangin yang berlokasi di jalan Sungai Penuh – Bangko, Dusun Bedeng Limo, Desa, Batang Merangin, Kerinci Regency, Jambi ini akan memanfaatkan potensi tenaga air dari danau Kerinci. PLTA akan dibangun dan dioperasikan oleh PT Kerinci Merangin Hidro.

Dan perlu diketahui dalam proyek pembangunan ini akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat sekitar khususnya, baik ekonomi, tenaga kerja dan perputaran ekonomi UMKM nya.

Proyek PLTA akan banyak membutuhkan pendukung dari masyarakat sekitar, baik penyuplai bahan baku matrial, logistik tenaga kerja, dan tenaga kerja itu sendiri.

Informasi yang diterima Redaksi Newslan-id- saat ini, pelaku usaha lokal yang di berikan kesempatan mensuplai kebutuhan khususnya material batu dan pasir ada berapa rekanan PT dan CV.

Yang mana rekanan itu adalah,
1. CV Putra Kembar
2. PT. Juang Perkasa
3. CV Syaikhu

Dari informasi yang di terima redaksi Newslan-id menjadi perhatian adalah CV Syaikhu memberi kuasa ke PT APP beroperasi yang merupakan PT dari luar daerah.

Dan yang sangat mengagetkan PT APP ambil material dari daerah Pangkalan Jambu dan sekitarnya, sedangkan CV Syaikhu yang punya legalitas di Merangin dengan titik koordinat di Rantau Panjang.

Informasi yang diterima Redaksi Newslan-id bahwa dari PT KMH sekarang hanya terima suplai material dari PT APP, dan menghentikan suplai dari CV. Putra Kembar dan PT Juang Perkasa yang keduanya merupakan rekanan lokal.

Baca Juga :   INFO SITUASI PELABUAHAN BAKAUHENI TERKINI,

Setelah telisik sana sini, diduga PT APP ada kedekatan dengan orang dalam  PT KMH.

Perlu diketahui bahwa PT KMH merupakan salah satu mega proyek Bukaka dari Group Kalla.

Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, izin pertambangan seluruhnya beralih ke Pemerintah Pusat.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kejahatan,Dasar hukum undang – undang cipta kerja no 03 tahun 2020 .
Pasal 158, tambang batu bara ,tambang galian c dan sejenisnya, yang tidak mengantongi izin pidana kurungan badan 5 tahun denda 10 milyar .

Dan bagi yang membeli serta menggunakan sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar .( KUHP 480 ) sebagai penadah barang curian .

Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal,sebab, dampak pertambangan tanpa izin (illegal) itu telah nyata merugikan masyarakat dan negara.

Dalam perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan kepada seluruh jajarannya di Indonesia, bahwa tidak ada lagi toleransi soal judi, narkoba dan ilegal minning.

Kenyataan di lapangan dalam pantauan media Newslan-id melihat perjudian dan narkoba sudah banyak yang di tindak. Namun untuk Ilegal minning masih bebas beroperasi terkesan pembiaran atau tebang pilih oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

Informasi dilapangan dari tiga PT dan CV penyuplai matrial ke PT KMH, dengan bekerja sama puluhan quari di sekitar lokasi proyek. Namun sayangnya diantara quari quari itu sebagian besar bahkan di duga Ilegal karena ada juga dari kegiatan penambang emas tanpa ijin (PETI).

Baca Juga :   Polres Mesuji melalui Sat Lantas Laksanakan Polsana

Hal ini dikuatkan dengan data wajib pajak galian C di kabupaten Merangin oleh dinas terkait BPPRD Kabupaten Merangin tahun 2022.

” Sebagian quari penyuplai matrial ke PT KMH tidak ada ijin, dan apabila ada ijin tapi titik koordinatnya tidak sesuai lokasi” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“Dan disini ada beberapa PT dan CV penyuplai matrial ke PT KMH ambil dari quari quari ilegal dan adanya indikasi monopoli” tambahnya.

Dan yang jadi pertanyaan adalah pihak APH polres Merangin dan polres Kerinci Polda Jambi, terkesan pembiaran, terkait kegiatan tersebut.

Saat Redaksi Newslan-id menghubungi dari  PT KMH Contruction manager  Komang Suandra melalui WhatsApp +62812-8009-xxxx, cuma di baca tanpa jawaban. (red)**

 

Mau Pesan Bus ? Klik Disini