Newslan-id Sarolangun. Maraknya praktek mafia tanah di masyarakat khususnya daerah pelosok-pelosok desa jauh dari jangkauan terus berlanjut. Kamis(17/11/2022).
Seperti halnya di desa Mentawak Baru Kecamatan Air Hitam kabupaten Sarolangun salah satunya. Yang menjadi pangkal persoalan ada terduga lahan HGU yang terjadi perebutan antara warga dan perusahaan beberapa waktu silam.
Yang mana lahan HGU yang terbengkalai di klaim beberapa oknum warga untuk diperjualbelikan, bukannya lahan diolah sendiri, tapi malah dijadikan lahan bisnis para mafia tanah dengan korban masyarakat awam yang tidak tahu.
Seperti halnya yang di alami Parman warga desa Mentawak Baru kecamatan Air Hitam kabupaten Sarolangun salah satu korban mafia tanah yang berani mencari keadilan.
Yang mana Parman membeli tanah kebun yang berada di Simpang Meranti dari Jahari warga desa Kroya kecamatan Pamenang Kab Merangin dengan sejumlah nominal.
Namun setelah beberapa lama, tanah kebun Parman yang di beli dari Jahari itu di klaim sebagai tanah kebun milik Sapri warga kelurahan Pamenang Kabupaten Merangin, padahal Parman sudah tunjukkan bukti kepemilikan atas tanah kebun tersebut.
Untuk selanjutnya Parman minta pertanggung jawaban dari Jahari atas tanah kebun tersebut karena sudah menggarap dan menambah tanam sawit.
Ditempuhnya jalan mediasi kekeluargaan antara Parman dan Jahari namun tidak ada titik temu.
Akhirnya Parman mencari keadilan dengan membuat laporan pengaduan ke polres Sarolangun walaupun akhirnya proses penyidikan dilimpahkan ke Polsek Air Hitam.
“Saya kecewa selama telah di tipu sama Jahari, karena tanah kebun yang diakuinya ternyata diklaim Sapri” ungkap Parman.
” Saya minta pertanggung jawabannya, uang pembelian kebun dan ganti rugi saya tanam sawit, rawat dan pupuk selama ini” tambahnya.(red)