Bea & Cukai Tutup Mata, Telah Beredar Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai Di Kota Batam

 

Newslan.id Batam. Kerasnya upaya Bea & Cukai kota Batam berantas rokok non Cukai belum dapat di katakan berhasil, justru semakin meningkat. Rokok import merek Manchester Polos non Cukai di Kota Batam, bahkan sampai keluar dari Kota Batam., Kamis (6/10/2022).

Di rangkum dari salah satu nara sumber selaku penggemar rokok Manchester yang berinisial (M) mengatakan,” untuk standar seperti kami ini pecandu rokok selain harga terjangkau, juga rokok Manchester yang kami hisap gampang di peroleh, di warung kecil pun dapat kami beli. Dari harga 10.000an sampai 11.000an rupiah.

”Begitu juga dengan rekan kerja (M) yang berinisial (K) bahwa untuk jenis rokok Manchester ada beberapa jenis, dan untuk beli juga mudah di dapat, sambil menunjukan tempat jualnya.

Bea Cukai Kota Batam harusnya dapat melakukan pengawasan lebih ketat peredaran rokok rokok import atau lokal yang non Cukai dinilai sangat merugikan negara. Apa sebenarnya tindakan atau upaya Bea & Cukai dalamenindak pelaku usahanya yang diduga juga memiliki bekab atau dekingan dari orang orang tertentu. Salah satu yang berinisial (S), Bahkan bagi bagi roti pada (*******) dari ratusan ribu perbulan, hingga jutaan rupiah perbulan.

Tentu menjadi sebuah tanda tanya, bagi bagi nya pada (*******) untuk apa ! Dapat di duga menjadi salah satu bukti penyuapan kepada yang menerima “Bagi bagi Roti”

Negara mengalami kerugian yang di akibatkan oleh beredar luasnya rokok import atau pun lokal tanpa pita Cukai. Ini menjadi pacuan buat Bea & Cukai Kota Batam. Untuk dapat pertahankan pendapatan negara selaku salah satu instansi ASN di Pemerintahan.

Terbitnya berita karena di duga adanya kesan pembiaran dari pihak Bea & Cukai Kota Batam Provinsi Kepri Selaku sosial kontrol akan selalu memantau, sejauh mana upaya dan keseriusan Bea & Cukai Kota Batam dalam memberantas rokok Merk Manchester yang tidak memiliki pita Cukai.

Baca Juga :   Polres Sarolangun Gelar Operasi Kepolisian Patuh Siginjai 15 s.d 28 Juli, ada 14 Target Pelanggaran

Bea & Cukai harusnya lebih tegas dan keras, dalam memberikan sanksi sekiranya mampu memberikan efek jera bagi para Pelaku Usaha, atau pun pada para jaringan pelaku usaha rokok merk Manchester yang polos tanpa pita Cukai., tutupnya.
(Darman/Benni – Team)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini