Apresiasi Untuk Kinerja Kapolsek Rumbia Dari Ketua Apdesi Lampung Tengah atas Pengungkapan Kasus Curanmor

Newslan-id Rumbia Lampung Tengah //Keberhasilan Kapolsek beserta Team Anti Bandit Tekab 308 Polsek Rumbia beserta jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah hukum Polsek Rumbia mendapat apresiasi dari Ketua Apdesi Lampung Tengah ( I Ketut Sugede )
Sebagaimana diberitakan di beberapa media online Kedua pria inisial ZND (35) Warga Kampung Mataram udik dan KMG (39) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Bandar Mataram,Lampung Tengah, kedua orang pelaku tersebut yang telah diamankan oleh Kapolsek Rumbia Beserta tim anti Bandit 308 Polsek Rumbia terkait kasus curanmor.

Kedua pria inisial ZND (35) dan KMG (39) Beraksi pada Senin (2/9/24) sekira pukul 03.00 WIB di rumah Suroto (42) warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Saat kejadian, katanya, ZND dan KMG menggasak 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol BE 8013 IL yang diparkirkan korban di dapur.

Selain itu, kedua pelaku juga menggasak 2 unit HP dan uang tunai senilai Rp. 1,5 juta yang tersimpan di dalam lemari.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 9,5 juta dan melaporkan ke Polsek Rumbia.

Kapolsek menyebutkan, Aksi pencurian itu sempat diketahui istri korban saat mendengar suara motor dari dalam rumah, namun keduanya berhasil kabur.

Korban dan tetangganya pun sempat berpencar mencari sepeda motor korban yang hilang namun tidak ketemu.
Setelah kejadian dilaporkan, Polsek Rumbia berhasil mengamankan ZND warga Kampung Mataram Udik dan KMG warga Kampung Sri Wijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku masih ada 1 orang lagi yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Sebelum tertangkap, ZND dan KMG mengaku akan menjual motor curian tersebut di wilayah setempat,” kata Kapolsek.
Saat ini, lanjutnya, petugas sedang melakukan pengembangan kasus untuk menangkap satu buronan yang masih berkeliaran.

Baca Juga :   Ada Mafia Tambang Di Muratara, PT. Sinar Rawas Gemilang Sudah Beroperasi Sekitar 2 Tahun Lebih Tanpa Ijin.

Sementara, barang bukti hasil curian dan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
“ZND dan KMG dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,”

I KETUT SUGEDE selaku KETUA APDESI Lampung Tengah yang mewakili kepala kampung Dan masyarakat mengucapkan banyak terima kasih yang mana di dalam kinerja Kepemimpinan Bapak Kapolsek Rumbia IPTU HAIRIL RIZAL ,SH MH yang telah Terbukti Selama Beliau Menjadi Kapolsek Rumbia Sudah Beberapa Tersangka tindak kejahatan Yang sudah ditangkap terkait Gangguan Kamtibmas di wilayah kecamatan Rumbia ini.Beliau bekerja keras untuk mengungkap kasus kasus yang ada di Rumbia ini dari peredaran narkoba, curanmor , perjudian dan lainya yang mana ketiga kasus belakangan ini cukup sangat meresahkan masyarakat.

Ketua Apdesi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kapolsek dan jajarannya yang telah bergerak cepat dalam penanganan kasus .

dengan adanya penangkapan para pelaku tindak kejahatan dengan penanganan hukuman tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan sehingga kriminalitas dapat dicegah atau diminimalisir.

Semoga dengan kepemimpinan, IPTU HAIRIL RIZAL ,SH,MH Sebagai Kapolsek Rumbia ini, ke depan kriminalitas di seluruh wilayah hukum Polsek Rumbia bisa berkurang bahkan hilang.Sekali lagi kita apresiasi dan berterima kasih Semoga kedepan kinerja baik ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan, pungkas nya.

Lucky

Mau Pesan Bus ? Klik Disini