SOSIALISASI PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) DAN KEARIFAN LOKAL

Newslan-id Merangin . Sosialisasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kearifan Lokal yang di selenggarakan di Kecamatan Pamenang Barat Keseriusan pada hari Rabu  tanggal 11/9/2024    tersebut di buka oleh Bapak Camat, beliau selaku pembukaan acara di aula kantor Camat Pamenang Barat  Bambang S,T 

Hadir dalam acara tersebut   dihadiri sekretaris Adat  kabupaten Merangin Jailani. S. Sos H.Marwan wakil ketua.  “Tengku Iskandar  juga Wakil  Ketua II, menyampaikan  terkait  apa itu Adat .

Lanjut nya menyampaikan Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai- narasumber menyampaikan ke masyarakat, bahwasannya kita harus bisa melestarikan budaya-budaya ada di desa kita sebagai warisan leluhur yang harus dilestarikan agar di kenal; anak cucu kita nantinya.

Acara tersebut di hadiri oleh seluruh Ketua Lembaga Adat sekecamatan Pamenang Barat.

Keseriusan masyarakat dan   beserta Tokoh Masyarakat. Undangan yang hadir begitu khidmad mendengarkan semua materi apa yang disampaikan oleh narasumber. Ketua lembaga adad kabupaten Merangin  Azra’i Husin

Tokoh Masyarakat maupun Ketua Adat Desa,  Abu Hasan beserta yang hadir di mohon untuk melaporkan juga mendata Kearifan Lokal yang ada di masing-masing desa. Pendataan tersebut agar mencantumkan nama, jenis, riwayat dan: tujuan Kearifan Lokal tersebut. Tuturnya.  

(Yahya)

Baca Juga :   Usai Didemo Warga dan LSM GPI, Komisi I dan III DPRD Kabupaten Blitar Beri Respon
Mau Pesan Bus ? Klik Disini