Ketum LPKNI Angkat Bicara Terkait Tindakan Pihak Bank BRI Cabang Abunjani Sipin Yang Memasang Plang dan Melelang Anggunan Konsumen secara Sepihak

Newslan-id Jambi. Anggunan kredit macet atau bermasalah di Bank sebaiknya pihak Bank harus taat dan menghargai proses Hukum yang ada untuk melakukan Pelelangan dan tidak bisa Semena-mena tanpa ada persetujuan dari konsumen/debitur atau putusan dari Pengadilan.

Seperti terlihat di salah satu rumah konsumen/debitur yang di pasang plang oleh pihak Bank BRI cabang Abunjani Sipin tanpa ada persetujuan dari pemilik bangunan, sementara bangunan tersebut masih dalam proses gugatan di pengadilan belum ada putusan pengadilan, Jum’at, 26/07/2024.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat sangat menyayangkan dan mengutuk keras atas tindakan pihak Bank BRI cabang Abunjani Sipin yang dengan berani nya memasang plang dan melelang rumah konsumen yang masih dalam ranah proses gugatan di pengadilan negeri Jambi dengan nomor perkara:75/Pdt.G/2024/PN.Jmb, pada bulan Mei 2024 lalu, (ucapnya)

” Saya tidak terima atas tindakan pihak Bank BRI cabang Abunjani Sipin, konsumen sudah memasukan gugatan di pengadilan Jambi pada bulan Mei 2024 kenapa pihak bank masih berani memasang plang pengumuman?”ucapnya.

“Ini sudah tidak mengindahkan proses hukum di negara ini, dan saya pastikan tidak akan ada yang bisa menguasai tanpa putusan pengadilan, melelang atau membeli secara sepihak berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum”tutupnya.(Am)

Baca Juga :   Penemuan Mayat Pedagang Burung, Yang Nekat Gantung Diri Dalam Kios.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini