Newslan.id Lampung-Selatan – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Fauzi Nur Fadilla (21) karena membobol rumah wartawan dan menggondol 3 unit handphone.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan Fauzi Nur Fadilla terjadi hari Selasa (4/6/2024), sekitar jam 02.30 WIB.
“TKP di Dusun Sukamaju, Desa Natar Kecamatan Natar,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7).
Hendra menceritakan, waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban Delima Natalia Napitupulu (39) melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci.
“Diduga pelaku masuk ke areal rumah memanjat pagar samping lalu masuk ke garasi depan rumah dan masuk ke belakang rumah korban,” sambung Kapolsek.
Dari situlah, pelaku menggasak 3 unit handphone yakni merek Vivo warna putih 1 unit, merek Samsung tipe A22 warna hitam, dan merek Samsung tipe A04S warna hitam.
“Selain itu, pelaku juga mengambil 2 buah celengan didalam dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar,” timpal Hendra.
Paska menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk mengungkap kasus itu.
Akhirnya, hari Kamis (18/7) kemarin, sekitar jam 15.00 WIB, polisi berhasil mengendus terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Fauzi Nur Fadilla.
“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu 1 handphone merek Samsung type A22 warna hitam dan 1 handphone merek Samsung type A04S warna hitam milik korban,” urai Kapolsek.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian dirumah korban. Motifnya, pelaku ingin memiliki handphone milik korban.
“Tersangka merupakan tetangga korban yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan, dan niatnya hanya ingin memiliki handphone tersebut,” tegas Kapolsek.
Tersangka Fauzi Nur Fadilla mengaku seorang pengangguran tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar. Ia digelandang ke Mapolsek Natar bersama barang bukti berupa 1 kotak handphone merek Samsung type A04S, 1 handphone merek Samsung type A22 dan 1 handphone merek Samsung type A04S.
“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolsek.
((Ar)