Newslan.id – Jonggol Botim- Warga Desa Sukagalih bersyukur dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang merupakan program Nasional dari pemerintah pusat dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri.
Program tersebut untuk membantu warga masyarakat yang belum memiliki legalitas kepemilikan bumi dan bangunan. Tujuannya untuk menghindari sengketa lahan ditengah masyarakat yang acap kali terjadi.
Dan program tersebut menyasar Ke Desa – Desa di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali di Desa, Sukagalih Kecamatan Jonggol – Kabupaten Bogor. Sejak adanya sosialisasi dari pihak BPN Bogor dan pemerintah Desa terkait program PTSL warga masyarakat Desa Sukagalih antusias mengikuti program tersebut.
Anih dan Samsudin warga Desa Sukagalih menuturkan saat kami awak media menanyakan soal program PTSL, Ya bagi saya ini program sangat baik sekali karena, ini kesempatan bagi saya dan yang lain yang belum memiliki sertifikat hak milik/ SHM tanah atau rumah.”Kata Anih.
Senada dengan Anih , Samsudin dirinya merasa terbantu dengan adanya program PTSL , selain itu juga saya bisa tenang dan harga nilai jual tanah saya nantinya bisa lebih mahal dan juga aman secara aturan. ” Saya secara pribadi sambung – Samsudin merasa terbantu kenapa merasa terbantu, kan kalau sengaja kita mengajukan SHM mahal , nah kebetulan pemerintah khususnya pemerintah Desa Sukagalih waktu sebulan yang lalu mengajak kami warga semuanya yang belum memiliki sertifikat hak milik untuk mengajukan kepada pihak pemerintah Desa dan nantinya di ajukan ke pihak BPN.”Ujarnya.
Kalau biaya sesuai anjuran dan aturan Rp. 150 ribu karena saya mah sudah ada AJB terus hibah dari Almarhum orang tua saya sudah gak ada biaya lain – lain. Mungkin kalau yang lebih dari 150 ribu itu mah yang belum punya AJB, atau surat hibah , waris karena kan saya juga waktu tahun lalu 2022 kalau gak salah mau ke SHM itu harus ada AJB, dulu baru bisa diajukan ke SHM.”Imbuh Samsudin.
“Kepala Desa Sukagalih, Aja saat disambangi Dikantor Desanya memberikan keterangan- Alhamdulillh untuk Desa Sukagalih program PTSL lebih kurang satu bulanan yang lalu sudah selesai pendataan , Verifikasi sekaligus pengukuran sudah selesai dan tidak ada masalah berjalan lancar, saat ini tinggal menunggu penyerahan saja dari ATR – BPN Insya Allah dalam waktu dekat sudah pix tuntas semua dan nantinya tinggal mengundang warga saat penyerahannya.”Ungkap Kepala Desa Sukagalih.
Ditanya soal ada desas desus terkait adanya Anggara lebih dari Rp.150 ribu dari nominal yang ditentukan oleh pemerintah, Kades Sukagalih memberikan jawaban (Kalrifikasi). Untuk itu kami dari pemerintah Desa tidak ada yang melebih – lebihkan Anggara biaya untuk pembuatan SHM di program PTSL lebih dari 150 ribu , adapun mungkin yang lebih dari angka itu , warga kan tidak semua punya AJB, Hibah / waris , kan sebelum naik menjadi SHM itu harus ada dasar dulu yaitu membuat Akte jual beli nah ketika warga belum memiliki itu ya mungkin bisa lebih dari nominal yang ditentukan pengajuan PTSL yaitu Rp.150 ribu.”Katanya.
Intinya saya sebagai Kepala Desa sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintahan Desa Sukagalih hati – hati jangan sampai ada pungutan / Pungli kepada masyarakat, jalankan aturan dan apa bila ada yang melenceng akan saya berhentikan dari tugas nya kalau ada RT, RW, Kadus ataupun staf saya yang coba bermain – main dengan melakukan pungli kepada warga masyarakat sanksinya saya berhentikan.
|mrc