Supir Nakal Di Tanjung Bintang Lamsel Gelapkan Ban Tronton Senilai Rp. 6 Juta

Newslan.id Lampung-Selatan, Seorang pengemudi truk bernama Oginur Saputra (30) dicokok Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), gegara menggelapkan 3 buah ban tronton senilai Rp6 juta milik PT Bintang Berlian.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, aksi penggelapan itu terjadi hari Rabu (15/5/2024), sekira Jam 15.00 WIB.

“TKP di garasi kantor PT Bintang Berlian di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Samsari menceritakan, awalnya perusahaan melakukan pengecekan rutin terhadap mobil tronton bernopol BE 8653 OU didalam garasi.

Dari situlah, perusahaan mengetahui ketiga ban mobil tersebut ditukar atau dijual oleh terduga supir bernama Oginur Saputra. Rinciannya, 2 ban merek Neolin 1000020 NR12 18PR dan 1 ban merek FS 1100-R20 16U300Z BEMABT.

“Akibat aksi penggelapan itu, PT Bintang Berlian menanggung kerugian materi kurang lebih Rp6 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Bintang,” sambung Kapolsek.

Usai menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang langsung menggelar penyeledikan untuk mengungkap siapa dalang penggelapan.

“Petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku tak lama selang kejadian, namun dia langsung berpindah bekerja menjadi supir di tempat lain,” cetus Kapolsek.

Akhirnya, hari Rabu (10/7/2024), sekira jam 12.20 WIB, Tekab Presisi 308 Polsek Tanjung Bintang menggerebek Oginur Saputra dirumahnya di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Bintang bersama 3 buah ban bekas hasil kejahatan.

“Motif pelaku menukar ban tronton baru dengan ban bekas. Alasannya, untuk membeli solar,” urai Kapolsek.

Kini, tersangka mendekam di sel Mapolsek Tanjung Bintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga :   Terkait Pungli Organisasi Serikat BuruhSPBTI, Aparat Penegak Hukum Diminta untuk Tangkap Pelaku

“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.

(Hn-Ar)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini